Kantor Dinas Perikanan Dipalang

0

Kantor Dinas Perikanan di Palang. Foto Ist.

Merauke, PSP – Penyelesaian persoalan pemalangan pada kantor Dinas Perikanan berada ditangan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke. Pasalnya, tanah tersebut sepenuhnya menjadi aset milik Pemda. “Kami sudah serahkan ke pemda, mungkin pemda bisa selesaikan itu, karena ini adalah aset pemda. Sebenarnya kami inginkan ini harus melalui jalur hukum, sehingga kami tau kepastian, bahwa tanah ini miliki siapa,” tutur Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, Suhono Suryo di ruang kerjanya, Senin (24/2).

Namun demikian, Suhono mengaku sebenarnya saat pembelian tanah kepada pemilik terdahulu dilakukan, telah disertai dengan surat pelepasan sebagai bukti telah dibayaranya hak ulayat kepada pemilik adat.

“Pemerintah Daerah tahun 2006 membelinya dari dokter Raimond, dan disitu juga sudah ada surat pelepasan dan sebaginya, dan sudah membayar sebesar 2,5 milyar. Setelah itu tahun 2019 kemarin yang merasa punya tanah klaim bahwa itu punya mereka. Padalah untuk jual beli semua sudah kami selesaikan,” tambahnya.

Oleh karenanya, agar segera ada upaya penyelesaian, ia berharap semua pihak terkait, baik pemilik terdahulu, pihak pemilik tanah adat, dan pemerintah daerah segera melakukan pertemuan. “Kalau bisa cepat diselesaikan, sehingga jelas ini milik siapa, dan tidak ada gugat mengugat dan sebagainya,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *