Perubahan Sertifikat Tanah Menjadi e-Sertifikat, Ali Muddin : Kekuatan Hukumnya Sama

0
Ketua DPC Granat, Ahmad Ali Muddin

Dr. Ahmad Ali Muddin

Merauke, PSP – Pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional resmi menerbitkan peraturan tentang perubahan sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik atau E-Sertifikat. Hal ini sebagaimana termaktub didalam Peraturan Menteri ATR, No 1 Tahun 2021, tentang sertifikat elektronik sebagai dasar pemberlakuan elektronik.

Kepala Kantor Akta Notaris AAM, Dr. Ahmad Ali Muddin, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan sebuah upaya badan pertanahan nasional untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat. Menurutnya, mau tidak mau, tantangan kedepan semua sudah berbasis digital. Oleh karena itu, tantangan ini harus dilalui.

“Sebenarnya ini kan integrasi dari sistim manual ke sistim elektronik. Memang sebagian masyarakat melihat ini tabu dan menganggap terbitnya eletronik ini akan mengakibatkan dokumennya ini tidak punya kekuatan hukum. Tidak sama sekali, tetap mempunyai kekuatan hukum. Perubahan ini baik adanya untuk memenuhi kepentingan kekikian. Jadi tidak usah ragu kalau ada kebijakan seperti itu,” katanya di ruang kerjanya, Senin (22/2).

Namun demikian, dalam pelaksanaan kebijakan ini, Ali menilai perlu adanya persiapan penguatan SDM dan infrastruktur yang memadai. Diantaranya adalah kemudahan akses jaringan internet, dimana khusus wilayah-wilayah di Papua yang sebagian besar belum tersentuh teknologi. “Tetapi memang kondisi Indonesia ini dari Sabang sampai Merauke itu yang paling penting diperhatikan adalah sumber daya manusianya. Kemudian, perangkat pelengkap, seperti jaringan yang sering lelet. Seperti Papua, dari sisi jaringan memang terbatas. Sebelum penerapan ini dilaksanakan, maka yang paling penting adalah penyesuaian perangkat yaitu jaringan yang baik dan berkualitas,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *