PGRI Teken MoU dengan Konsultan Hukum
Penandatanganan MoU PGRI dan Konsultan Hukum. Foto: PSP/WEND
“Guru dan dosen harus dilindungi secara hukum, maupun dilindungi dalam menjalankan profesinya,” Guntur Ohoiwutun
Merauke, PSP – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke dan Konsultan Hukum tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan kerjasama itu dilakukan guna memberikan perlindungan hukum kepada guru di Kabupaten Merauke. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SMPN 1 Merauke, Kamis (18/2/2021).
Ketua PGRI Kabupaten Merauke, Fidelis Nggol dalam kesempatan yang sama mengungkapkan , kerja sama ini dilakukan ,karena guru sering menjadi korban ketidakadilan, sehingga hak-haknya terabaikan.
“Itu memang program dari AD ART PGRI, yang sudah menjadi aturan. Karena merasa penting bahwa selama ini banyak guru mengalami kekerasan dilakukan terhadap guru, sehingga kedepan guru bisa dilindungi,” katanya kemarin.
Sebagaimana yang saat ini sedang terjadi, imbuh Fidel, puluhan guru kontrak tidak mendapat haknya dari pemerintah. Oleh karenannya, melalui kuasa hukum, PGRI juga akan berupaya menempuh berbagai cara agar hak guru kontrak bisa diperoleh sesuai dengan besaran tanggungjawabnya.
Sementara itu, Konsultan Hukum PGRI, Guntur Ohoiwutun menilai bahwa upaya ini sesuai amanat UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Guru dan dosen harus dilindungi secara hukum, maupun dilindungi dalam menjalankan profesinya.
“Kalau guru tidak bisa dilindungi dalam konteks seperti ini (gaji guru kontrak belum dibayar), berarti telah ada pelanggaran terhadap undang-undang tentang guru. Persoalan mereka kerja atau tidak kerja, itu urusan kedua. Maka dicek dulu kebenarannya,” katanya dalam kegiatan yang sama.
Guntur menambahkan, Dinas seyogianya tidak berwenangan untuk langsung bertindak dengan alasan terjadi kerugian negara. Menurutnya, itu merupakan ranah inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap guru-guru yang dinilai tidak menjalankan tugas. “Buktinya apa dulu, apa cukup berdasarkan keterangan kepala sekolah atau kepala kampung. Yang menyatakan mereka melanggar adiministrasi keuangan dan tidak menjalankan tugas, sehingga tidak dibayar oleh uang negara, itu tentu harus melalui audit dan harus dibuktikan kebenarannya,” pungkasnya. [WEND-NAL]
