Guru Kontrak Diangkat, tapi Tidak Dapat Gaji
Dominikus Ulukyanan,S.Pd
Merauke, PSP – Permasalahan yang dialami guru – guru kontrak dari pedalaman yang tidak mendapatkan gaji dalam periode 2020 sontak menjadi pertanyaan.
Padahal, guru – guru kontrak itu diangkat dengan SK Bupati Nomor 800/784/ Tahun 2020 tentang pengakatan Guru Tidak Tetap (GTT) di daerah 3 T untuk sekolah tingkat dasar di Merauke.
Sampai – sampai para guru kontrak, pada saat mengunjungi Kantor Harian Pagi Papua Selatan Pos beberapa waktu lalu, menyampaikan terpaksa lontang – lanting meminjam uang demi kebutuhan rumah tangga mereka.
Keadaan ini menjadi sorotan dan pertanyaan juga bagi DPRD Merauke.
Wakil Ketua II DPRD Merauke Dominikus Ulukuyanan, S.Pd justru mempertanyakan hal itu. Padahal, para guru kontrak diangkat dengan SK Bupati.
“Kalau dikatakan uang tidak ada, kenapa kontrak dibuat. Anggaran APBD yang dimasukkan itu berdasarkan perhitungan bagian dari program masing – masing dinas. Yang harusnya sudah bisa dihitung anggaran tahun ini diterima berapa, misalnya 300 guru dikali 3 juta perbulan. Akumulasi jumlah itu yang dimasukkan dalam program yang diajukan oleh dinas yang bersangkutan,” ujar Dominikus.
Nah, lanjut Dominikus, setelah lembaga DPRD melihat APBD itu maka dewan langsung bertindak mengetuk palu.
“32 orang guru kontrak tidak ada dalam DPA, kenapa itu bisa terjadi, siapa yang rekrut dan waktu hitung uang atau tidak. Program ini siapa yang buat, harus dipertanyakan kemampuannya, sudah jelas menggunakan SK Bupati, dan sudah pasti anggaran telah disesuaikan pada saat APBD,” tegas Dominikus.
Tegas Dominikus, persoalan tersebut adalah kesatuan dari kesemrawutan pemerintah daerah menangani pendidikan.
“Tentu anggaran sudah disesuaikan dengan jumlah guru dan jumlah gaji dalam satu tahun ajaran. Itu jawaban anak kecil (Uang tidak ada), masa APBD dan dalam DPA tidak ada padahal ada SK, ini adalah akumulasi semua kemsrawutan dan tidak kebecusan pemerintah daerah menangani pendidikan begitupun kesehatan,” tegas dia.
Disinggung mengenai, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke tengah merekrut guru kontrak guna pemenuhan di wilayah 3 T.
“Besok mau siapa yang mau bertanggung jawab lagi,” tuturnya
Dominikis juga mengatakan, para guru kontrak sedianya harus konsekuen.
“Guru -guru kontrak ini tidak konsekuen, karena sudah berapa kali mereka meminta RDP, DPRD mengundang tapi sebagian besar tidak hadir,” ujarnya.
Ia menyampaikan, sudah sepantasnya dalam pembuatan kontrak ada diktum yang menyebutkan hak dan kewajiban.
“Masalah awal guru kontrak, pada saat pembuatan kontrak, kalau kontrak seharusnya ada diktum yang mengatakan hak dan kewajiban masing – masing pihak tapi ini tidak ada, dan bukan surat kontrak. Jadi urus begini kan jadi susah mencari butir – butirnya. Yang mestinya didalam kontrak itu disebutkan berapa penghasilan perbulan dan keawajiban begitupun pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu , Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasonny Betaubun,M.Si saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini, menjawab bahwa memang guru kontrak tersebut tidak ada dalam DPA Dinas Pendidikan.
“Kemarin sudah diselesaikan dengan mereka, bahwa memang tidak ada di DPA Dinas, jadi mau dibayar pakai apa,” tanya Sonny.
Ditegaskan Sonny, bila memang para guru memiliki bukti yang jelas sedianya akan di proses. “Kalau mereka ada bukti yang jelas ya kita proses. Lagipula barang itu sudah diselesaikan oleh Sekda,” tegas Sonny. [ERS-NAL]
