Pencuri Perhiasan Bernilai Rp 80 Juta, Ternyata Gadis 19 Tahun

0
ilustrasi-pencurian

Ilustrasi

Kasat Reskrim : Sebagian uang hasil menjual perhiasan untuk pesta miras

Merauke, PSP – Pelaku pencurian sejumlah perhiasan dari rumah warga Kelapa Lima, yang terjadi Selasa (26/1), lalu diketahui seorang gadis berumur 19 tahun.Ia sendirian beraksi dengan melompati pagar rumah milik korban hingga akhirnya berhasil lolos ke dalam rumah. Kini ia sedang merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Merauke, setelah diciduk polisi.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Pombos,S.IK mengemukakan gadis tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan mengakui perbuatannya. Hasil jarahannya sendiri, sebagian sudah ada yang dijual, yang bernilai sekitar Rp 18.000.000 dan digunakan untuk foya-foya.

“Jadi sebagian uang hasil menjual perhiasan itu dipakai untuk beli handphone dan pesta miras alias mabuk-mabukan bersama sejumlah temannya,” beber Kasat Reskrim, Kamis (18/2).

Sedangkan beberapa perhiasan lainnya, menurut pelaku, hilang saat ia pesta miras bersama rekan-rekannya. Namun, hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap perhiasan yang belum ditemukan dan apakah masih ada pelaku lain. Satu gelang yang sempat dijual pelaku ke pemilik toko emas, sudah diamankan kepolisian sebagai barang bukti.

“Yang dijual itu, yang ada suratnya,” kata Kasat Reskrim.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik sudah memintai keterangan dari tiga orang saksi guna menjerat perbuatan pelaku dengan ancaman pasal tindak pidana pencurian. Saat beraksi, memang, tidak ada penghuni sama sekali di rumah yang dibobolnya. Makanya, ia bisa leluasa untuk mencari barang berharga milik korban.

Sekedar diketahui, gadis tersebut kesehariannya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *