Dua JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Otsus Secara Virtual

0
Sidang perdana kasus dugaan korupsi sarana prasaran penangkap ikan di Distrik Ilwayab dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi sarana prasaran penangkap ikan di Distrik Ilwayab dengan agenda pembacaan dakwaan. Foto: PSP/ERS

“Satu Diantara Tiga Tersangka Sedang Sakit”

Merauke, PSP – Dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke membacakan dakwaan perkara kasus tindak pidana korupsi dana otonomi khusus pengadaan sarana dan prasarana berupa alat penangkap ikan bagi nelayan Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua Distrik Ilwayab pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke secara virtual, pada sidang gelar perkara perdana dihadapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Jayapura Alexander Jacob Tetelepta,SH, Rabu (27/1).

Kedua JPU itu yakni Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke Sugiyanto,SH dan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto,SH.

Dakwaan perkara kasus dugaan korupsi itu juga dibacakan secara virtual langsung dihadapan terdakwa H dan MM di Aula Kejaksaan Negeri Merauke.

Dimana AS yang merupakan Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Dinas Perikanan Merauke diduga menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan PT. BPL dengan direktur H dan MM pelaksana lapangan, untuk memperoleh 20 persen uang muka Rp. 682. 239.655,- (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) dari pagu anggaran Rp.3.809.460.360,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2018 Dinas Perikanana Kabupaten Merauke.

Namun hingga akhir masa kerja PT.BPL dengan Direktur “H” bersama dengan pelaksana lapangan “MM” tidak mengerjakan sama sekali pekerjaan sehingga tidak diperoleh progress pekerjaan alias fiktif.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH mengatakan, satu diantara tiga tersangka sempat ditangguhkan penahanannya akibat mengalami sakit.

“Penetapan penahanan untuk kedua terdakwa inisal H dan MM sudah dilakukan. Namun untuk satu berkas  atas nama tersangka AS, sempat sakit dan ditangguhkan penahanannya. Sementara ini lagi pemulihan. Kalau sudah sembuh akan dilakukan tahap dua, segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu dekat supaya selesainya bisa bersamaan,” jelas Kajari. Sidang gelar perkara kedua akan kembali dilakukan Rabu 3 Februari 2021 dengan agenda pemriksaan saksi. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *