Tahun 2020, Kejaksaan Merauke Berikan kontribusi untuk PNBP Sebesar Rp. 1,3 Milliar Lebih

0
Eko Nuryanto,SH

Eko Nuryanto,SH

Merauke, PSP – Di tahun 2020 capaian kinerja Kejaksaan Negeri Merauke dalam mengembalikan uang negara dari hasil korupsi ada di angka 1,3 Milliar lebih.

Adapun rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tindak pidana khusus, penggantian uang denda sebesar Rp.450.000.000.00, sedangkan uang pengganti sebesar Rp. 363.769.906.00 dan eksekusi barang rampasan penggantian kerugian negara Rp. 507.188.000.00. Sehingga jumlah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus pidana khusus tindak pidana korupsi yang dihasilkan Kejaksaan Negeri Merauke tahun 2020 sebesar Rp. 1.320.957.906.

“Semua sudah disetor ke kas negara,” ujar Kasintel Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto,SH beberapa waktu lalu.

Dikatakan Eko, penyetoran uang denda yang diterima dan uang pengganti yang diterima tersebut meliputi semua wilayah kejaksaan.

“Ini berdasarkan dari penanganan perkara yang sementara ditangani. Tidak harus dari kabupaten mana, tetapi tergantung perkaranya. Kalau kemarin VG dari Merauke, sebelum – sebelumnya tindak pidana nya ada yang dari seperti Asmat maupun Mappi,” terangnyanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH mengatakan setiap bidang sedianya ada capaian kinerja yang dihasilkan.

“Tiap bidang ada ya, seperti bidang pidsus tindak pidana korupsi, bidang pidum juga ada penyelamatan uang negara, bidang datun juga ada melalui pemulihan aset, kami berhasil mengembalikan beberapa aset milik daerah di 4 kabupaten,” kata Kajari.

Kajari menegaskan, akan tetap konsisten memberantas korupsi di 4 wilayah hukumnya. “Kami akan memberantas korupsi di 4 kabupaten,” tegas pria berdarah Bali ini. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *