Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Bayar Klaim Korban Lakalantas Trans Papua

0
Pejabat Kantor Pelayanan Jasa Raharja Merauke, Ino Fico Christanto

Pejabat Kantor Pelayanan Jasa Raharja Merauke, Ino Fico Christanto

Merauke, PSP – Tidak kurang dari 24 jam, Jasa Raharja langsung memberikan santunan kepada korban kecalakaan lalu lintas yang berujung kematian di Jalan Trans Papua, Kilometer 267, Kampung Mandekman, Distrik Ulilin, Jumat (16/1) lalu. 

Kepala Jasa Raharja Cabang Papua, Thamrin Silalahi, melalui Pejabat Kantor Pelayanan Jasa Raharja Merauke, Ino Fico Chritanto, mengatakan bahwa klaim berupa uang santunan  sebesar 50 juta rupiah langsung diberikan via transfer kepada Istri korban. 

“Terkait kasus kecelakaan lalu lintas tanggal tanggal 16 januari 2021 di jalan trans papau kilometer 68. Jasa raharja pada hari ini kurang dari 24 jam telah melaksankan pembayaran klim kepada ahli waris koraban dari pada Brian Kurinawan kepada istinya, ibu Sarwi Bernaberta. Jasa Raharja memberi santunan sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 15 tahun 2017, dan dilakukan secara cash transfer ke rekening ahli waris korban yaitu istri korban,” beber Fico di kantornya, Senin (18/1/2021).

Beranjak dari peristiwa kecelakaan ini, Fico berharap kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Sehingga, nantinya pihaknya akan segera memberikan klaim pengobatan maupun santunan bagi korban yang meninggal. “Kepada masyarakat pengguna jalan, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas sepanjang Kota Merauke. Untuk segera melaporkan kepada kepolisian apakah itu Pospol, Polsek, atau Polres. Sehingga hak masyarakat melalui Jasa Raharja berupa santunan dapat segera dilaksanakan,” harapnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *