Komplek GOR Hiad Sai Dipalang, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Ganti Rugi

0
Pemalangan di Kompleks GOR Hiad Sai (1)

Pemalangan di Kompleks GOR Hiad Sai. Foto: PSP/WEND

Merauke, PSP – Setelah sekian lama tidak ada upaya penyelesaian hak ulayat oleh pemerintah Kabupaten Merauke, akhirnya pemilik Hak ulayat  keluarga Yulius Yogi melakukan palang terhadap kompleks GOR Hiad Sai, pada Minggu (17/1/2021).

Kuasa Hukum Yulius Yogi, Efrem Fangohoy mengaku bahwa pihak keluarga telah berupaya berkomunikasi sejak tahun 1988 ke Pemprov Papua. Kemudian, berlanjut hingga saat ini ke Pemkab Merauke, namun tidak ada kejelasan upaya penyelesaian. 

“Tanah itu bukan baru diurus sekarang. Ada dokumen tahun 88, pernah menyurat ke kepala BPN Provinsi, melalui Gubernur, tapi tidak ada penyelesaian sampai dengan hari ini. Kemudian Beberapa waktu lalu, kami juga sudah menyurat lagi pada tahun 2017 dengan kepala Dinas Pemuda Olahraga, pak Tukilo. Karena memang tanah itu tidak ada dokumennya dari pemda, baik pelepasan maupun sertifikat,” ungkap Efrem kepada awak media di Kantor Pengadilan Negeri Merauke, Senin (18/1/2021).

Efrem menambahkan, pihaknya telah memiliki bukti yang kuat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah kompleks GOR tersebut tidak memiliki dokumen, baik sertifikat maupun pelepasan.  

“Klien saya juga sudah ketemu pak bupati dan diminta ke BPN. Kami ke BPN Januari 2020 kemarin, BPN Menjawab bahwa memang tidak tercatat dan tidak ada dokumen apapun dari tanah GOR yang dimiliki Pemda Merauke,” bebernya.

Lebih lanjut, Efrem menyebutkan bahwa pihak keluarga meminta hak kesulungannya senilai 20 milyar atas tanah komples GOR. “Hampir 2 hektar, jadi 18 ribu meter persegi. Itu nilainya cukup besar, tapi sesuai degan tanahnya, sekitar 20 milyar. Tapi itu harga pasaran tanah disitu,” sebutnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *