Pemberlakukan Rapid Test Antigen Tunggu Edaran dari Bupati

0
Rapid Test

Ilustrasi

Merauke, PSP – Rapid tes antigen belum sepenuhnya diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke untuk masuk di wilayah Merauke. Pasalnya, belum ada dasar peraturan yang mewajibkan penggunaannya di Kabupaten Merauke.

Juru bicara covid-19 Kabupaten Merauke, Nevile R Muskita mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan bagian hukum terkait surat edaran. Menurutnya, dalam waktu dekat, edaran rapid antigen akan dikeluarkan.

“Menunggu edaran bupati yang baru. kemarin kami sudah sama kabag hukum untuk terkait edaran tersebut. Saya pikir dari sisi itu kita juga harus sedikit ketat. Kami juga akan mengikuti beberapa daerah lain yang sudah mempersyaratkan rapid antigen, sebagai syarat keluar masuk,” ujarnya kepada awak media di Kantor Dinas Kesehatan (11/1/2021).

Sementara itu, sebagian besar daerah lain telah memberlakukan rapid tes antigen, sehingga bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah, wajib membawa hasil tes rapid antigen. Jika tidak, menurut Nevile, bisa terancam tidak boleh masuk ke luar daerah yang menjadi tujuan. “Ya ngak bisa berangkat to, harusnya disana ditolak to,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *