Kantor DPRD Dipalang, Pemilik Tanah Tuntut Penyelesaian Hak Ulayat

0
Pemalangan Kantor DPRD Merauke oleh Keluarga Almarhum Josef Mahuze (2)

Pemalangan Kantor DPRD Merauke oleh Keluarga Almarhum Josef Mahuze. Foto: PSP/WEND

Merauke, PSP – Keluarga Almarhum Yosef Waros Gebze melakukan pemalangan terhadap Kantor DPRD Kabupaten Merauke guna menuntut penyelesaian hak ulayat tanah adat.  Tuntutan itu disampaikan oleh salah satu anak keluarga almarhum Yosef Waros Gebze, Herlina Agustina Gebze, di Kantor DPRD Merauke, Senin (11/1/2021).

“Kami ingin agar pemerintah segera menyelesaikan apa yang kami minta sesuai dengan proposal dan kesepakatan yang sudah dilakukan,” ujar Herlina kepada awak media, Senin, 12/1/2021.

Herlina melanjutkan, dalam kesepakat antara pihaknya dan pemerintah daerah yang telah dilakukan sebelumnya, DPRD telah menganggarkan sebesar Rp. 3 milyar untuk pengantian hak ulayat miliknya, dari Rp. 50 milyar yang ia ajukan dalam proposal.

“Kemarin di Anggaran Biaya Tembahan (ABT) sudah dianggarkan sesuai dengan yang kami terima informasinya dari Sekda, Ketua DPRD bahwa sudah dianggarkan Rp. 3 milyar dari yang kami ajukan di dalam proposal senilai Rp. 50 milyar,” sebutnya.

Herlina menambahkan, bahwa setidaknya pihaknya telah meminta pengantian hak ulayat ini sejak 2004 lalu. Namun, menurutnya hingga saat ini belum juga ada realisasi yang dilakukan. Sehingga, pihaknya tergerak untuk melakukan pemalangan kantor.

“Kami pernah menyurat 2004 kepada setiap kepala DPRD ketika menjabat sampai pada saat ini. Untuk masa pemerintah ini kami mengajukan proposal 2015, 2019, dan kami mulai menerima disposisi ketika 2019,” ungkapnya.

Atas aksinya ini, setidaknya ia meminta apabila DPRD belum mampu melakukan pembayaran secara langsung. Menurutnya, setidaknya ada penjelasan secara tertulis terkait skema pembayaran hak ulayat miliknya.

“Kami keluarga memaklumi apa yang disampaikan oleh pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran. Maka salah satu yang kami minta secara tertulis adalah selain merealisasikan nilai yang dianggarkan pada ABT pada 2020 kemarin, juga meminta secara tertulis, skema pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah,” pintanya.

Sementara itu, menurutnya belum ada respon dari pihak DPRD tas aksinya itu. “Ketika pemalangan dilakukan belum ada tanggapan dari manapun,” pungkasnya.

Polisi akan Panggil Pihak-pihak terkait

Sementara itu, Polres Merauke memasang police line di kantor DPRD Merauke, atas pemalangan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat.

Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji,M.Hum, mengatakan pihaknya  akan  memanggil pihak-pihak yang berkompeten, atas pemalangan tersebut. Sepanjang, penanganannya belum selesai, police yang di kantor wakil rakyat itu, belum dilepas. Hal ini untuk meluruskan persoalan pemalangan tanah yang terjadi.

“Hari ini surat pemanggilan mulai dibuat dan dikirimkan,” kata Kapolres di kantornya, Senin, 12-1-2021. [WEND/FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *