Pelni Merauke Patuhi Setiap Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah Setempat
Bambang Sigit
Merauke, PSP – Terhitung Mulai Hari ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, kapal milik Pelni dilarang memasuki wilayah Kabupaten Mappi. Hal ini menyusul adanya surat edaran Bupati Mappi yang melarang seluruh kapal dari Kabupaten Merauke berlabuh ke Kabupaten Mappi mulai (11/1).
Surat edaran yang berisi larangan itu merupakan buntut atas ditemukannya 9 penumpang kapal Sabuk Nusantara 47 yang positif covid-19 melalui tes Rapid antigen sesaat setelah berlabuh di Pelabuhan Mur oleh Pemrintah Kabupaten Mappi.
Kepala Pelni Cabang Merauke, Bambang Sigit mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti dan mematuhi atas kebijakan yang diberlakukan melalui surat edaran yang ada.
“Kalau sudah ada surat edaran di Mappi ya, kita tidak masuk. Tetep kita patuhi, karena masing-masing pemerintah daerah memberikan kebijakan untuk menjaga warganya masing-masing. Tinggal sekarang bagaimana kita di Merauke mengikuti itu dengan perkembangan yang ada. Apakah memang diberlakukan antigen, ya kita patuhi, dengan rapid antibody juga kita patuhi,” kata Sigit melalui sambungan telepon, Minggu (10/1/2021).
Selain itu, terkait 9 penumpang KM Sabuk Nusantara 47 yang dinyatakan postif, menurut Sigit karena pengunaan alat yang digunakan berbeda. Yang mana, pemda Merauke menggunakan rapid tes antibody, sedangkan pemda Mappi menggunakan rapid tes antigen.
“Kenapa muncul hasil positif 9. Karena dirapid antigen, bukan rapid antibody. Itu kan sudah beda metodenya. Kalau kita kan kemaren disini rapid antibody yang dilakukan oleh KKP, hasilnya pun non reaktif. Tapi kan masuk di Keppi, Mur, dirapid ulang dengan repid antigen, ditemukanlah hasilnya positif 9 orang,” Pungkasnya. [WEND-NAL]
