Sidang Tuntutan Terdakwa Dugaan Korupsi Umanderu Diagendakan Awal Januari

0
Eko Nuryanto,SH

Eko Nuryanto,SH

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke terus berkomitmen menyelesaikan kasus – kasus di wilayah hukumnya. Terlebih khusus bagi mereka yang meraup uang rakyat.

Terbukti, Kejaksaan berhasil mendorong kasus dugaan korupsi di Kampung Umanderu Distrik Kimaam sampai ke persidangan.

Setelah melalui proses yang panjang, mulai dari pemeriksaan saksi, hingga saksi ahli dilakukan guna menyelesaikan kasus dugaan yang menyelewengkan uang rakyat mencapai Rp. 1,2 Milliar.

Kejaksaan mengagendakan sidang tuntutan terhadap terdakwa berinisial VG yang adalah Kepala Kampung Umanderu di bulan Januari 2021 mendatang.

“Agenda tuntutan diagendakan Senin 4 Januari 2020,” singkat Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto,SH di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke kemarin.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan jaksa dipersidangan, tidak ada uang tersisa yang akan dikembalikan ke kas negara.

“Dari hasil pemeriksaan di persidangan semua uang sudah terpakai habis oleh terdakwa, sehingga tidak ada uang yang akan di kembalikan ke kas negara atau daerah,” ujar Eko.

Maka dari pemeriksaan pada persidangan itu pula, VG sebagai terdakwa yang disangkakan dengan pasal 2 undang – undang – undang 20 Tahun 2001 tentang tipikor mengakui bahwa jumlah uang yakni dana Kampung Umanderu tahun 2016 hingga 2018 senilai 1,2 Milliar digunakan seorang diri.

“Pihak lain sampai dengan saat ini sesuai dengan fakta kami belum dapatkan. Kepala kampung menggunakan dana seorang diri,” ujar Eko.

Inspektorat dan BPKAD juga turut menjadi saksi atas kasus ini.

Dikatakan Eko, senin lalu sudah dilakukan tahap pemeriksaan saksi ahli.

“Sidang hari senin dengan agenda pemeriksaan ahli. Karena dari 16 saksi yang telah hadir diperiksa melalui zoom semua keterangan telah mendukung unsur pasal yang disangkakan kepada terdakwa,” tandasnya.

Untuk agenda putusan, lanjut Eko, diperkirakan di bulan Januari 2021.

“Diperkirakan di bulan Januari 2021, masih akan ada sidang 3 atau 4 kali lagi. Karena sekarang masih pemeriksaan saksi ahli yang juga akan memberikan hak kepada terdakwa, apakah ada ahli yang meringankan atau tidak,” pungkas Eko. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *