Tim Pengacara Hermes dan Hebat Datangi Bawaslu
Pengacara Betsy Gaite,SH sesaat berbincang dengan Koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Merauke Agustinus Mahuze,S.Pd agenda melaporkan beberapa pelanggaran Pilkada. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Tim pengacara pasangan Hebat dan Hermes diketahui mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke. Kedatangan mereka untuk melaporkan beberapa dugaan adanya pelanggaran pada masa menjelang Pilkada di Merauke 2020.
“Saya mewakili 01 dan 02 untuk datang membuat laporan ini,” ujar Pengacara Pasangan Hebat dan Hermes, Betsy Gaite,SH kepada wartawan media ini di Kantor Bawaslu Merauke, kemarin.
Adapun beberapa pelanggaran yang diduga terjadi, diantaranya tentang penolakan tim Hermes saat ingin berkampanye di Kimaam pada 2 Desember 2020. Kemudian mengenai terjadinya tindakan membawa parang oleh beberapa oknum di jalanan pada tanggal 8 Desember 2020 menjelang hari pencoblosan. “Perhari ini, dua laporan itu sudah masuk,” kata Betsy Gaite.
Betsy menjelaskan, terkait dengan penolakan kampanye 01 di Kimaam juga diduga sebuah pelanggaran pemilu. “Giliran Paslon 01 ingin berkampanye di Kimaam pada saat sampai di Pelabuhan Kecil dan Bandara di sana sudah didapati tanda larangan adat dan menolak paslon 01 untuk berkampanye. Dan mereka mengklaim hanya salah satu paslon tertentu yang boleh berkampanye disana,” ujar Betsy.
Fakta menjawab, kata Betsy, melalui lampiran gambar yang disertakan dalam laporan. “Ada pemalangan sesuai dengan gambar yang kami lampirkan sebagai bukti di Bawaslu,” tandasnya.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2020 tepatnya pukil 00.00 Wit polisi menggelar razia didapati banyak warga yang memegang alat tajam. “Di kasus itu, ada yang kami tahu, ada 2 orang dengan inisial A dan D yang merupakan ASN memegang parang, gambarnya ada di kami. Padahal itu kan masa tenang yang seharusnya tidak ada aktivitas apa – apa. Maka kami bertanya, mengapa ada beberapa warga memegang alat tajam, itu pertanyaan. Mengapa sampai dibawa dan ditunjukkan di jalan raya. Dan kami fikir Polres Merauke yang paling memahami ini. Makanya kami membuat laporan, sebab persoalan itu masih teka-teki,” kata Betsy.
Betsy mengatakan, pihaknya bertanya – tanya mengenai tindakan membawa parang dijalanan tersebut. “Kami melihat tentang keamanan, kemudian kita melihat pelaku ini siapa, pasti dong ada arahnya mau kemana sampai polisi menindak mereka beberapa waktu lalu,” terang Betsy.
Dikatakan Betsy, kedatangannya ke Bawaslu juga guna mengklarifikasi beberapa pelanggaran yang sebelumnya sudah lebih dulu dilaporkan. “Kedatangan saya kesini juga diundang Bawaslu untuk mengkalrifikasi beberapa laporan saya yang kami masukkan berapa hari lalu,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze,S.Pd, menyebutkan ada sebanyak 11 item pelanggaran yang dilaporkan Pengacara Betsy Gaite,SH kepada Bawaslu.
“Ada 11 item dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke kami. Dan laporan – laporan itu cenderung ke salah satu paslon,” sebut Agustinus Mahuze.
Dilanjutkan Agustinus Mahuze, dari isi laporan yang dilaporkan, masih terus diteliti dan ditelaah oleh pihak Bawaslu. “Isi dan bentuk pelanggaran masih sementara kami kaji. Ada bermacam – macam pelanggaran, misalnya kampanye pada masa tenang, dugaan intimidasi, netralitas ASN,” kata dia.
Ia menegaskan, diperlukan telaan lebih mendalam guna mendukung laporan. “Perlu digaris bawahi, bahwa perlu ada telaan mendalam, apakah dugaan pelanggaran – pelanggaran tersebut cukup bukti atau tidak sementara mereka kan masih datang membawa laporan saja,” tegas Agustinus Mahuze. [ERS-NAL]
