Data Sementara, ROMARIN Raih 56,8 Persen Suara

0
Theresia Mahuze,SH

Theresia Mahuze,SH

Merauke, PSP –  Dari data sementara yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke, untuk Pemilukada Kabupaten Merauke tahun 2020, pasangan nomor urut 03, Drs.Romanus Mbraka,MT-H.Riduwan, masih unggul.  Data itu diperoleh berdasarkan sistim informasi rekapitulasi secara elektronik (SIREKAP).

Hingga saat ini, jumlah suara yang masuk baru 171 TPS dari 489 TPS dalam artian secara keseluruhan atau baru 34,97 persen.

Dimana,  pasangan  calon bupati dan wakil bupati nomor 03, Romanus Mbraka – H.Riduwan memperoleh suara 56,8 persen. Kemudian, disusul pasangan nomor 01, Hendrikus Mahuze-Edy Santosa mencapai 33,2 persen dan pasangan nomor 02, Heribertus Silubun-Bambang Setiadji hanya sebanyak 10,0 persen.

Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze,SH mengemukakan data itu diperoleh dari 10 distrik yang sudah masuk yakni Distrik Merauke, Muting, Semangga, Tanah Miring, Jegebob, Elikobel, Kurik, Malind dan Ilwayab.

“Hasil dari Muting dan Okaba ini, masih sebagian, belum seluruhnya,” terang Theresia di ruang kerjanya, Kamis (10/12).

Sementara yang belum masuk, dari Kimaam, Sota, Ulilin, Naukenjerai, Animha, Tubang, Ngguti, Kaptel, Tabonji dan Waan. Hal itu disebabkan, terkendala jaringan internet. Hasil perhitungan secara manual tersebut, kemudian akan di upload, setelah bergeser menuju daerah yang ada signal. Data dari distrik itu kemudian diteruskan ke server KPU RI.

“Kalau ada data baru lagi, kita akan update. Pastinya persentase jumlah suara akan naik, karena belum semua data dari distrik yang masuk,” ucapnya.

Dalam menyalurkan hak pilih, kata Theresia, secara umum di TPS, animo masyarakat cukup tinggi, meski harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari wajib memakai masker, mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, menjaga jarak dan menjaga kerumunan. Begitu juga dengan masyarakat yang tidak mendapat surat undangan, animonya cukup tinggi.

“Banyak yang datang. Kebetulan saya nyoblos di TPS 04, Kelurahan Rimba Jaya. Di sana, saya juga memantau ke sejumlah TPS terdekat. Teman-teman komisioner lainnya, juga melakukan hal yang sama,” bebernya.

Ditanya soal, adanya keluhan warga yang menggunakan KTP tidak bisa menggunakan hak suaranya, Theresia menyebut, petugas  tetap melayani mereka di atas pukul 12.00 Wit. Hanya saja, warga yang hendak mencoblos itu, harus sesuai dengan TPS alamat domisilinya. Jika memang di TPS yang bersangkutan, surat suaranya kurang,   akan dialihkan ke TPS terdekat. “Kalau dia warga Kelurahan Mandala misalnya, dia bisa mencoblos di TPS yang berada di Kelurahan tersebut. Kalau dia mau mencoblos di TPS kelurahan lain, tidak bisa. Karena, surat suara itu dicetak berdasarkan data DPT,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *