Gugatan Yusak Yaluwo Terhadap KPU RI Dikabulkan

0
Yusak-Yakob usai mengikuti putusan Sengketa pelkada secara virtual di Diskominfo Boven Digoel kemarin (2)

Yusak-Yakob usai mengikuti putusan Sengketa pilkada secara virtual di Diskominfo Boven Digoel kemarin. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Perjuangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo SH,Msi dan Yakobus Weremba S.PAK untuk bisa ikut Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020 akhirnya berbuah manis. Setelah sebelumnya, KPU mendiskualifikasi Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba dari peserta Pilkada pada 28 November 2020 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 584/ PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.

Yusak Yaluwo dan Yakubus Weremba kemudian mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel. Adanya gugatan sengketa tersebutlah yang membuat kemudian KPU menunda pelaksanaan pencoblosan pada 9 Desember 2020.

Setelah melalui proses sidang sengketa akhir Bawaslu menyatakan meloloskan Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Ketua Bawaslu Boven Digoel, Fransiskus Asek mengatakan putusan Sengketa Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu berawal dari proses penetapan salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, sehingga dari pasangan calon tersebut merasa dirugikan dan mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu untuk proses penyelesaian sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses sejak dari awal pengaduan memakan waktu kurang lebih satu minggu mulai dari Pemohon menyampaikan permohonannya. Lalu kemudian termohon dalam hal ini KPU menyampaikan jawabannya, dan dilakukan pemeriksaan alat bukti, saksi dan saksi ahli baik dari pemohon dan termohon, lalu dilanjutkan dengan kesimpulan dan putusan.

“Dari hasil pleno itu, kita sepakat untuk memutuskan menetapkan kembali pasangan calon nomor urut Empat Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel. Dan memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjutinya, selain itu juga meminta kepada KPU RI untuk membatalkan SK yang diterbitkan pada 28 November lalu, dan setelah 3 hari putusan ini, maka KPU wajib untuk menindaklanjutinya,” ungkap Fransiskus Asek.

Menurut Fransiskus Asek, putusan Bawaslu terkait dengan proses sengketa pemilukada Boven Digoel yang ditangani bersifat mengikat dan wajib bagi KPU untuk menindaklanjutinya, dan terkait hasil putusan tersebut pihak bawaslu akan menyerahkan ke KPU untuk bagaimana menindaklanjuti hasil putusan yang ditetapkan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.

“Proses selanjutnya, setelah KPU menerima putusan nanti nanti mereka akan menindaklanjuti, kalau misalnya mereka siap mengakomodir kembali pasangan calon itu sebagai pasangan calon bupati Boven Digoel maka dengan dasar itulah KPU bisa menyusun jadwal kira-kira kapan akan dilakukan proses pencoblosan, ” kata Fransiskus Asek menerangkan saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. 

Di tempat terpisah Yusak Yaluwo SH,M.Si menyambut baik hasil putusan bawaslu yang menetapkan kembali dirinya sebagai pasangan calon Bupati dalam pilkada periode 2020-2025. Ia katakan putusan Bawaslu merupakan jawaban atas doa dari semua lapisan masyarakat yang masih merindukan sosoknya. “ Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Boven Digoel atas doanya, sehingga kami bisa memenangkan gugatan ini, dan bisa kembali ikut pemilu. Dan kepada Bawaslu kami berdua dan tim ucapkan terima kasih, karena telah berupaya dan bekerja ekstra, sehingga sengketa ini berjalan dengan baik, dan kepada simpatisan untuk tetap menjaga keamanan, sehingga proses demokrasi berjalan dengan lancar,”tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menunda Pilkada Boven Digoel karena ada sengketa terkait status hukum salah satu calon yakni Yusak Yaluwo. Pilkada yang harusnya berjalan hari ini 9 Desember 2020, sempat ditunda.

Untuk diketahui majelis musyawarah Bawaslu/Panwaslu Kabupaten Boven Digoel dalam putusannya menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian Pilkada Boven Digoel yang seharusnya ditunda bisa dilanjutkan kembali.

Majelis memerintahkan keputusan ini agar ditindaklanjuti oleh KPU dan atau KPU Provinsi Papua paling lama tiga hari sejak keputusan ini diketok oleh Panwaslu . Pertimbangan Bawaslu yakni status Yusak Yaluwo telah selesai pada 7 Agustus 2014. Karena sudah berselang enam tahun, maka Panwaslu Kabupaten Boven Digoel menganggap masa tunggu Yusak sudah selesai. Kronologi penundaan diawal dari pencoretan nama Yusak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasar Keputusan KPU RI Nomor 584/ PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020. Keputusan tersebut ditandatangani pada 28 November 2020. Sementara itu, dikutip dari berbagai media online KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada di Kabupaten Boven Digoel. Penundaan lantaran proses sengketa yang masih berjalan. “KPU provinsi menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU kabupaten atau kota dan prosedur itu sudah dilakukan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (8/12).[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *