Sampai Akhir Tahun, UMKM Libur Bayar Pajak

0
Kantor KPP Pratama Merauke (2)

Kantor KPP Pratama Merauke. Foto: PSP/WEND

Merauke, PSP – Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratema meliburkan pelaku Usaha Mikri Kecil Menengah (UMKM) untuk membayar pajak. Kebijakan ini untuk memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi covid-19.

Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke, Bangun Panjaitan mengugkapkan bahwa kebijakan libur ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang melapor dan mengajukan kepada KPP melalui akun atau datang secara langsung.

“Dulu dalam PP 23 mengharsukan UMKM membayar 0,5 persen dari peredaran usaha bruto. Kemudian dari April sampai Desember 2020 dibebaskan. Jadi tidak membayar dengan syarat dia harus mengajukan melalui akunnya via online. Syarat lainnya, dia harus melaporkan realisasinya, jadi berapa sih omset yang didapat dibulan itu kemudian dilaporkan,” katanya kepada Papua Selatan Pos, di kantornya, Kamis (3/12/2020).

Menurut Bangun, Semua UMKM berhak mengajukan libur, baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak oleh pandemi covid-19. Pasalnya, sekalipun ada UMKM yang tidak terdampak pandemi, namun pada sisi lain, pasti secara tidak langsung juga bisa terpengaruhi oleh kondisi pandemi. Sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk memberlakukan libur kepada semua UMKM.  “Semua berhak mendapatkan fasilitas ini, kan UMKM batasan penghasilannya 4,8 milyar dalam satu tahun. Jadi asal dia mengajukan saja. Pemerintah melihat UMKM ini kan paling berat, nah ini sebagai insentif agar uang yang tadinya untuk membayar pajak bisa digerakan untuk yang lain. Selama pandemi ini kan mobilisasi orang dan barang kan terbatas, sehingga kemungkinan besar disisi lain pasti UMKM terdampak,” terangnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *