Data Belum Valid, BPJS Kesehatan Minta Peserta Regristasi Ulang

0
Kepala cabang BPJS Kesehatan Merauke, Achmad Zainuddin.

Kepala cabang BPJS Kesehatan Merauke, Achmad Zainuddin.

Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan beberapa waktu lalu telah melaunching program Registrasi Ulang (GILANG) bagi peserta JKN-KIS khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah-Penyelenggara Negara (PPU-PN).

” GILANG ini merupakan program registrasi ulang khusus untuk pekerja penerima upah khususnya pegawai negeri, TNI-POLRI dan Pensiunan,” kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Merauke, Achmad Zainuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, ( 23/11).

Dijelaskan, program GILANG ini dimaksudkan bagi peserta yang belum melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

” Itu karena memang NIK-nya belum ada di data BPJS Kesehatan ataupun belum valid,” Jelas Achmad

Achmad menuturkan, peserta yang belum melakukan registrasi ulang, data kepesertaannya akan di nonaktifkan sementara sampai peserta tersebut melakukan Registrasi ulang.

” Sifatnya di nonaktifkan sementara, artinya berarti ada upaya untuk di aktifkan kembali. Mengaktifkannya itulah adanya program GILANG ini, cukup melampirkan fotocopy KK dan KTP untuk dilaporkan. Kanalnya tidak harus ke kantor juga, bisa melalui aplikasi PANDAWA, Mobile JKN atau melalui Care Center kami di 1500 400,” tuturnya.

Ia menambahkan, ada sebanyak 2. 709 peserta yang dinonaktifkan, sementara untuk peserta yang sudah melakukan Registrasi ulang sampai saat ini baru sebanyak 30 peserta.

” Total keseluruhan peserta yang dinonaktifkan sementara itu ada sebanyak 2. 709 jiwa untuk empat kabupaten yaitu Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel. Dan sampai dengan saat ini, peserta yang sudah melakukan registrasi ulang ada sebanyak 30 jiwa,” tambahnya.

Untuk itu, ia mengajak peserta yang belum melakukan registrasi ulang untuk segera melakukannya melalui kanal-kanal yang sudah disediakan BPJS Kesehatan. ” Kami menghimbau kepada peserta baik itu PNS, Pensiunan dan TNI-POLRI apabila NIK-nya belum terisi atau belum valid untuk segara melakukan registrasi ulang melalui kanal-kanal yang sudah kami sediakan,” pungkasnya. [JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *