Ka Distrik Kurik Benarkan Adanya Aliran Kepercayaan Menyimpang di Distriknya
Kemenag: Itu menjadi kewajiban intelejen untuk lakukan Penyelidikan
Merauke, PSP – Indikasi adanya aliran kepercayaan menyimpang di Distrik Kurik dibenarkan Kepala Distrik Kurik, Cahyo Adi.
Menurut dia, informasi indikasi aliran kepercayaan menyimpang ini sudah ada sejak sebelum dirinya bertugas di wilayah Kurik.
Dikatakan Cahyo, dari hasil penelusuran indikasi kelompok aliran kepercayaan menyimpang itu ada di salah satu kampung di Kurik. Akan tetapi, sampai saat ini belum terlihat adanya kegiatan – kegiatan menyimpang mengarah ke pelanggaran.
“Sebelum saya bertugas di Kurik juga sudah saya dengar mengenai ini. Setelah kami telusuri menurut pengakuan untuk kampungnya sih ada hanya saja untuk aktivitas sama sekali tidak ada sekarang karena mungkin dibatasi,” ungkap Cahyo Adi saat di hubungi via seluler, kemarin.
Disebutkan Cahyo, hingga saat ini pihaknya masih terus mengawasi kampung dan kelompok terindikasi tersebut.
“Ini sekarang kami sedang awasi memang. Sampai sekarang memang terus di pantau. Sekiranya mereka membuat kegiatan – kegiatan menyimpang di mata akan langsung kami tindak tegas,” tegas Cahyo Adi.
Cahyo pun mengaku, belum ada surat pemberitahuan secara resmi dari pihak FKUB maupun kejaksaan mengenai hal tersebut.
Kemenag: Itu Menjadi Kewajiban Intelejen
Sementara itu, terkait indikasi adanya aliran agama yang menyimpang di Kabupaten Merauke, Kepala Kantor Kementeria Agama (Kemenag) Merauke, Gabriel Rettobjaan, mengaku bahwa itu menjadi kewenangan badan intelejen untuk melakukan penyelidikan.
Menurut Gabriel, Kemenag pada prinsipnya setiap aliran yang berkaitan dengan agama menjadi mitra kerja Kemenag sekaligus pihaknya tidak bisa secara langsung menjastifikasi apakah dia benar atau salah.
“ Itu sudah menjadi kewajiban badan intelegen. Jadi pada prinsipnya agama itu menjadi mitra kerja kita. Kalau ada sesuatu terkait dengan itu, saya tidak berani mengatakan bahwa itu aliran apa, itu nanti akan menjadi bagian badan intelejen. Selain itu juga, untuk aliran kepercayaankan dibawah pengawasan Kejari,” Kata Gabriel kepada Papua Selatan Pos, melalui sambungan telepon, Minggu (22/11/2020).
Gabriel menambahkan bahwa apabila masyarakat mengetahui adanya aliran yang dinilai meresahkan, maka ia meminta agar melapor kepada pihaknya atau kepada pihak keamanan. “Kalau ada laporan dari masyarakat akan menjadi catatan lalu kita akan kordinasi dengan bagian keamanan,” ujarnya.
Gabriel mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan secara pasti seberapa besar tingkat keresahan yang ditimbulkan dengan adanya aliran kepercayaan yang menyimpang. “Sampai sekarang kita juga belum mendapat laporan yang pasti dari masyarkat terkait dengan tingkat keresahannya seperti apa, itu yang harus dipahami dulu, tapi kami belum dapat data itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, melalui pertemuan Kejaksaan Negeri Merauke dengan Kesbangpol serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Merauke di Kantor Kesbangpol, Rabu (21/10) terungkap ada indikasi aliran kepercayaan masyarakat yang menyimpang.
Pertemuan ini merupakan program Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejaksaan Negeri Merauke yang sudah dilaksanakan secara rutin.
“Ada indikasi aliran kepercayaan yang diduga menyimpang, namun perlu dicek kebenarannya. Itu di daerah Jagebob dan Kurik. Ini masih bersifat dugaan dan akan didalami,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto,SH, kemarin.
Dilanjutkan Kasintel, akan terus mengawal soal adanya indikasi aliran kepercayaan yang menyimpang tersebut.
“Akan kami kawal, kalau masyarakat masih menemui bisa langsung laporkan ke kami,” pesannya.
Selain itu, pertemuan tersebut juga dalam rangka melalukan melakukan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) di Kabupaten Merauke. Diharapkan, sambung Kasintel, dengan adanya rapat pertemuan itu dapat menjadi sarana untuk mendeteksi dini adanya aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yg berkembangan dimasyarakat yang tidak sesuai dengan ajaran norma dan kaidah sebagaimana ajaran agama yang diakui oleh negara. [ERS/WEND-NAL]
