Bupati: SK Pengunduran Diri ASN Ranahnya BKD Provinsi

0
Bupati Merauke, Frederikus Gebze.

Bupati Merauke, Frederikus Gebze. S.E, M.Si

Merauke, PSP – Pemerintah daerah tidak menghalang – halangi proses pengajuan pengunduran diri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut disampaikan Bupati Merauke, Frederikus Gebze menanggapi informasi belum keluarnya Surat Keputusan pengunduran diri yang diajukan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Merauke.

Bupati Merauke mengungkapkan persoalan ini menjadi ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua. Prinsip dasarnya, pemerintah daerah tidak pernah menghalang-halangi proses pengunduran diri ASN. Namun, memang prosesnya tidak mudah, ada beberapa tahapan yang mesti dilalui. Selain itu, ada persyaratan yang wajib dilengkapi terlebih dahulu.

“Kalau itu kewenagan BKD Provinsi Papua. Kalau di kami, prinsipnya itu senderhana. Kalau misalnya persyaratannya sudah lengkap semua, tidak ada masalah. Kita takutkan ada persyaratan yang kurang lengkap, terus kita tandatangani terus tiba-tiba dibalikin. Itu menjadi anggapan buruk bagi pemerintah, karena dianggap menghalang-halangi. Tetapi sepanjang belum lengkap mendingan jangan kita asal-asal,” ungkap Freddy kepada awak media, di Kantor SAR, Selasa (17/11/2020).

Freddy menegaskan tidak bisa menjelaskan secara detail mengapa masih ada salah satu pasangan calon yang belum mendapatkan SK pengunduran diri. “Saya sendiri setelah melihat, ternyata tidak mudah untuk mengajukan sebuah proses pengunduran diri. Itu bukan surat yang hari Senin naik langsung kita tandatangani. Prosesnya saya lihat cukup banyak dan saya tidak bisa jelaskan. Bahkan misalnya pak Ridwan mengajukan pada bulan 2 (febuari,red), pada Agustus akhir baru dia dapat. Saya juga heran, kok lama sekali. Ternyata setelah saya lihat memang prosedurnya banyak,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *