Ada Perubahan pada Doktrin TNI AD
Kegiatan pengawasan dan evaluasi doktrin TNI AD di Makorem 174/ATW,kemarin. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – TimĀ Pabandya-1/Orgas Spaban VIII/Binjemen Srenad) melaksanakan pengawasan dan evaluasi doktrin TNI AD di wilayah Korem 174/Anim Ti Waninggap. Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi bagi prajurit maupun PNS Korem 174/ATW, Rabu (11/11).
Komandan Korem 174/ATW melalui Kepala Seksi Perencanaan Korem 174/ATW, Kol Arh Rachmady Barungsinang, S.T., M.M menjelaskan pengawasan dan evaluasi tersebut, sebagai sebagai tolak ukur, sejauh mana pelaksanaan doktrin yang telah didistribusikan ke satuan. Kemudian, guna memberikan pengetahuan yang lebih kepada para peserta terhadap doktrin TNI AD satuan kerja Korem 174 Merauke.
āDiharapkan agar seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan asistensi dapat menerapkan doktrin yang telah disampaikan oleh tim, sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas,ā pintanya.
Di tempat yang sama, Ketua Tim/ Pabandya-1/Orgas Spaban VIII/Binjemen Srenad), Letkol Inf Rudi Markiano Simangunsong S. Sos menyebut doktrin TNI AD mengalami beberapa perubahan besar tentang stuktur organisasi di TNI AD yang perlu diketahui bersama. Untuk itu, pihaknya datang ke Korem 174/ATW. Doktrin itu perlu dan harus ada. Karena, doktrin itu merupakan aturan dalam menjalankan organisasi. Ada doktrin operasi militer dan doktrin induk. āSekarang ini doktrin tersebut menjadi satu, hanya levelnya yang berbeda. Semua doktrin ini diketahui dan disahkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat(Kasad),ā terangnya.[FHS-NAL]
