Masa Adaptasi New Normal, Dirjen Imigrasi Terbitkan E-Visa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke saat memberikan sambutan.Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Direktorat Jenderal Imigrasi dalam masa adaptasi kebiasaan baru (New Normal) mengeluarkan kebijakan baru yakni E-Visa. E-Visa (elektronik visa) merupakan dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan. Dimana negara tersebut yang diajukan secara online.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Lukmanul Hakim Adhinegoro Payapo,A.Md.Im,SH usai melakukan sosialisasi dan diseminasi tentang E-Visa di Taman kota (Patung Kristus Raja), Jumat 6/11). Kebijakan baru Keimigrasian itu guna memberikan kemudahan bagi orang asing yang akan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.
“E-Visa ini bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka petugas dan pemohon serta untuk memudahkan birokrasi dalam pengurusan visa,” terang Lukmanul.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menhumkam Nomor 26 tahun 2020 itu, kata Lukman, baru diterapkan beberapa pekan ini. Maka lewat sosialisai tersebut baru bisa terinformasi kepada pihak-pihak perusahaan. Selaku unit pelaksana teknis, Kantor Imigrasi Merauke wajib menyampaikan informassi E-Visa itu kepada pihak perusahaan penjamin orang asing dengan baik mengenai prosedurnya.
“Kita mengetahui bahwa di Merauke, ada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yang membutuhkan tenaga kerja asing (TKA). E-Visa ini merupakan suatu inovasi atau terobasan Dirjen Imigrasi, agar perusahaan lebih mudah mengurus kedatangan orang asing yang akan datang. Pengurusannya, sudah bisa dilakukan secara elektronik,” bebernya.
E-Visa ini memberikan kemudahan, namun juga mengandung tanggungjawab besar bagi pihak perusahaan untuk tidak menyalahgunakan visa yang diajukan. Berdasarkan jenis dan kegunaannya, visa dibagi dua yakni visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Visa merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia. Hal itu pula menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal. Untuk mengajukan E-Visa pemohon dapat masuk ke website Direktorat Jenderal Imigrasi di laman https://www.imigrasi.go.id/ dan klik menu persetujuan visa online atau masuk ke https://visa-online.imigrasi.go.id. [FHS-NAL]
