Wamen ATR Kunker di Merauke, 700 Warga Terima Sertifikat PTSL
Wamen ATR BPN Surya Tjandar usai penyerahan PTSL di Kelurahan Seringgu Jaya berfoto dengan masyarakat. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Sebanyak 700 orang warga dari Kelurahan Seringgu Jaya, Rimba Jaya dan Kelurahan Samkai terdaftar sebagai penerima PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (27/10).
Penyerahan PTSL yang berlangsung di Kelurahan Seringgu Jaya, kepada tiga orang perwakilan setiap kelurahan langsung disaksikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanagan Nasional (BPN) Surya Tjandra.
Penyerahan sertifikat PTSL itu juga turut dihadiri Kepala Kantor BPN Wilayah Papua John Wicklif, Wakil Bupati Merauke Sularso, Sekda Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, Kapolres Merauke AKBP Untung Sangadji, Dandim 1707 Anim Ti Waninggap Eko Chandra, serta Ketua LMA Kabupaten Merauke Fredy Mahuze.
Wakil Menteri ATR Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra mengemukakan penyerahan sertifikat itu merupakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat di Papua khususnya di Merauke.
“Presiden sudah mengamanatkan bahwa semua tanah bukan disertifikat kan tapi di daftarkan. Memang tanah adat belum tentu bisa disertifikatkan tapi wajib didaftarkan,” kata Wamen.
Kepala Kantor BPN Merauke Eduard Albert Dimo dalam laporannya, mengatakan sedianya ada sebanyak 1.700 warga yang semestinya menerima PTSL.
“Ini karena pandemi sehingga tinggal 700 orang yang menerima,” ujar Dimo dihadapan Wamen.
Penyerahan PTSL 2020 itu, kata dia, untuk membuat Kabupaten Merauke menjadi kabupaten lengkap yang dimulai dari Kelurahan Seringgu Jaya, Samkai dan Rimba Jaya.
“Diitahun yang akan datang kita buat 5 kelurahan, kami sudah serahkan 156 dari 700 PTSL,” sebut dia.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPN Wilayah Papua John Wicklif, mengatakan, PTSL harus diselesaikan satu kelurahan.
“PTSL sekarang tahun sebelumnya dikenal dengan prona dengan PTSL, BPN sudah berubah jadi PTSL itu sudah harus berubah yang harus diselesaikan satu kelurahan. Bukan hanya masyarakat semua aset pemerintah TNI, Polri tempat ibadah yang ada diatas tanah itu harus selesai. Yang belum sertifikat wajib diukur, dipetakan dan didaftarkan termasuk yang sengketa, supaya kita tahu masalahnya dan diselesaikan,” tegas John Wicklif.
Pengurangan jumlah penerima PTSL itu, kata John, dikarenakan wabah Covid-19 dimana anggaran dikurangi.
“Yang belum sempat menerima, tetap harus menyiapkan berkas untuk tahun depan. Alaksaknya harus disiapkan, prinsipnya ketika BPN datang alaksaknya harus tersedia dan lengkap, peran serta Bupati di daerah juga perlu karena ada SKB 3 menteri baik agraria, dalam negeridan desa tertinggal. Jadi biaya persiapan seperti patok seharusnya bisa dibantu oleh pemerintah daerah,” kata John Wicklif. John juga menyebutkan, pertanahan akan melakukan pemetaan tanah -tanah adat yang sementara ini sedang dalam proses. [ERS-NAL]


