Bawaslu : Putusan musyawarah sebagai bentuk independensi dan integritas kami

0
Felix Tethool.

Felix Tethool

Merauke, PSP – Senin, 12 Oktober 2020 menjadi momen dimana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke untuk menelusuri kembali buku induk bakal calon bupati Herman Anitu Basik – Basik.

Yang mana KPU Merauke sudah menetapkan HABB yang berpasangan dengan Sularso tidak dapat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Merauke tahun ini. Dikarenakan ijazah bakal calon bupati tersebut tidak memenuhi syarat. Setelah KPU melakukan verifikasi ke sekolah bersangkutan di PKBM Pandi di Jakarta.

Akan tetapi, dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan KPU melalui virtual pada musyawarah terakhir di Bawaslu, saksi atas nama Sukimin tidak bisa menunjukkan bukti – bukti dihadapan majelis. Dimana, saksi Sukimin mengaku bersangkutan tidak terdaftar namun tidak menunjukkan buku induk tersebut.

Sehingga atas dasar putusan tersebut, agar KPU melakukan verifikasi ulang penelusuran kembali selama 3 hari sejak putusan dan masa tenggang sampai 7 hari kedepan.

Dan diakui, putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pilkada itu merupakan suatu bentuk independensi serta integritas Bawaslu dalam menyelesaikan persoalan pada pemilihan umum (Pemilu)

“Iya, (Independensi), ini merupakan integritas Bawaslu karena kami memutuskan ini tidak pernah keluar dari fakta – fakta yang tersajikan dalam musyawarah,” ujar Divisi Sengketa Bawaslu Merauke Yeuw M. Felix Tethool,S.IP di Kantor Bawaslu lusa lalu.

Menuurutnya, integritas Bawaslu baru bisa dipertanyakan apabila Bawaslu memutuskan keluar dari fakta – fakta yang disajikan dalam musyawarah. “Kalau Bawaslu memutuskan keluar dari apa yang disajikan dalam musyawarah baru lah integritas kami bisa dipertanyakan. Tapi bahwa buku induk ini selama dipertanyakan tidak bisa dibuktikan. Maka Bawaslu merasa perlu, (KPU) menelusuri keberadaan buku induk tersebut,” kata Felix. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *