Seorang Anggota Polres Merauke Dinyatakan Positif Covid-19

0
Kapolres Merauke

AKBP Ary Purwanto,S.IK

Kapolres : Ini membuktikan virus bisa menyerang siapa saja

Merauke, PSP – Setelah hasil pemeriksaan rapid test dan SWAB, salah satu anggota Polres Merauke dinyatakan positif terpapar virus corona (covid-19).  Kini anggota yang bersangkutan sudah diisolasi di Hotel Asmat.

Kapolres Merauke, AKBP Ary Purwanto,S.IK, mengatakan hal itu merupakan kabar kurang mengenakkan bagi jajarannya dan cukup berdampak bagi anggota. Namun, kejadian itu, dijadikan sebagai pengalaman yang baik bagi jajaran guna selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19, dalam melaksanakan segala aktifitas.

“Saya tekankan kepada anggota, bahwa covid 19, bisa menyerang siapa saja, ini buktinya. Mungkin, kapolres juga bisa, apalagi masyarakat,” beber Kapolres, saat dijumpai wartawan di kantornya, Senin (12/10).

Kapolres menyebut, kepolisian,  salah satu instansi paling tinggi resiko tertular virus. Karena berada di garis terdepan dan berhadapan langsung dengan masyarakat, baik itu dalam pelayanan, unjukrasa maupun ketika menerima laporan dari masyarakat itu sendiri. Untuk itu, menjaga imun, mengkonsumsi vitamin, selalu menerapkan prokes, sangat disarankan kepada semua personil. Anggota diminta tidak perlu cemas, namun tetap waspada.

Terkait anggota yang terpapar itu, kini sudah dirawat dan diisolasi, oleh perintah Satgas Covid, sambil menjalani pengobatan. Karena, ia tidak  mengalami gejala-gejala dan kondisinya masih prima.

“Tadi pagi saya masih komunikasi dan kondisinya fit,” kata Kapolres.

Atas kasus itu, penyemprotan disinfektan dilakukan di mako maupun rumah dinas Polres Merauke.  Kemudian melakukan rapid test terhadap anggota yang pernah berhubungan langsung dengan anggota yang bersangkutan.  “Ada 70 anggota yang di rapid test, semua non reaktif,” ucapnya. Bagi personil yang satu ruangan kerja dengan yang bersangkutan, diperintahkan mealkukan karantina mandiri, selama sepekan. Bila tidak ada tanda-tanda/keluhan mengarah terpapar virus tersebut, diijinkan untuk  masuk kerja kembali.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *