Tidak Cukup Bukti, Video Mahar Politik Dihentikan
Jumpa pers Sentra Gakkumdu terkait video dugaan mahar politik kemarin.Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Kurangnya alat bukti menjadi dasar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Merauke menyatakan kasus video dugaan mahar politik yang mencuat ke publik tidak bisa ditindaklanjuti. Dengan demikian Gakkumdu menyatakan kasus tersebut dihentikan.
Kepastian penghentian proses hukum kasus video viral berbau mahar politik diputuskan oleh Sentra Gakkumdu setelah melakukan pembahasan ketiga. Keterangan tersebut disampaikan pihak Sentra Gakkumdu pada jumpa pers yang digelar di Kantor Bawaslu Merauke, Senin (5/10). Jumpa pers itu langsung dihadiri Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Carroland Rhamdhani,S.IK,SH,MH, Ketua Bawaslu Merauke Oktofina Amtop,S.Sos, Devisi Hukum Data dan Informasi Tukidjo, SH, Devisi Penindakan Pelanggaran Agustinus Mahuze,S.Pd, Devisi Sengketa Bawaslu Merauke Yeuw M. Felix Tethool,S.IP dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke.
“Kemarin (Minggu,red) sejak pukul 14.00 Wit hingga pukul 20.00 Wit sudah dilakukan pembahasan ketiga, bersama Sentra Gakkumdu, maka disimpulkan kasus dugaan mahar politik ini tidak bisa ditindaklanjuti ketahap penuntutan, karena tidak cukupnya bukti,” jelas Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Merauke Agustinus Mahuze,S.Pd.
Ditambahkan oleh Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Merauke Tukidjo,SH banyak kesulitan yang dialami, sehingga kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Mulai dari rekaman CCTV yang sudah tidak bisa dibuka oleh pihak hotel, hingga masa waktu yang sudah habis.
“Tanggal video viral dengan tanggal kejadian sudah berselang satu bulan. Jadi untuk olah TKP juga tidak bisa karena CCTV yang ada hanya berusia 14 hari dan sudah tidak bisa dibuka lagi, itu keterangan dari pihak hotel, dan sampai saat ini pengupload video juga tidak ditemukan alias hilang kontak, sehingga kesulitan di forensik digital,” ujar Tukidjo.
Maka itu, lanjut Tukidjo, sedianya untuk menindaklanjuti kasus ketahap berikut setelah pembahasan ketiga sekurang – kurang harus ada 2 alat bukti.
“Maka dari unsur – unsur sesuai dengan keterangan ahli pidana tidak bisa diketemukan, karena alat bukti yang tidak kuat. Termasuk olah TKP, sebab sudah lebih dari 14 hari,” kata dia. Divisi Sengketa Bawaslu Felix Tethool lalu menegaskan secara keseluruhan kasus ini sudah tidak memenuhi unsur. “Secara keseluruhan sudah tidak memenuhi unsur,” tegasnya. [ERS-NAL]
