BAWASLU Tolak Sengketa Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel
Jamaludin Ladorua, SH.MH
Tanah Merah, PSP – Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, menolak aduan sengketa pemilu yang di layangkan kuasa hukum 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel beberapa waktu lalu, setelah penetapan pasangan calon oleh KPUD Boven Digoel.
Dari hasil seleksi syarat berkas yang dilakukan Bawaslu, sesuai aturan Bawaslu bahwa tiga hari kerja setelah aduan permohonan diterima, bawaslu melakukan rapat pleno tentang kelengkapan berkas atau kelengkapan dokumen permohonan. Namun laporan yang masuk pada hari jumat (25/9), merupakan hari terakhir batas permohonan aduan sengketa pemilu, sejak penetapan bakal pasangan calon menjadi calon bupati dan wakil bupati pada 23 September 2020. Sehingga pada Senin (28/9) melakukan verifikasi syarat dokumen pemohon yang tentunya melalui 3 tahapan yakni pembahasan kelengkapan syarat permohonan, syarat formil dan materil terhadap pokok permohonan, dan Objek sengketa.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Jamaludin Ladorua, SH, MH menjelaskan dari hasil verifikasi dokumen persyaratan dinyatakan bahwa yang menjadi objek sengketa oleh ke dua paslon, yakni terkait SK dan Berita Acara penetapan Bakal pasangan Calon Menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan KPUD Doven Digoel, agar Bawaslu Boven Digoel membatalkan SK dan BA yang di keluarkan KPUD Boven Digoel.
Dikatakan Jamaludin, dengan melihat objek dari aduan sengketa tersebut, berdasarkan peraturan bawaslu pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa sengketa pemilu dapat terjadi apabila, dari keputusan KPUD tersebut ada yang di rugikan secara langsung, namun pada kenyataannya KPUD Boven Digoel dalam SK penetapan dan berita acaranya, memutuskan dari 4 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil bupati menjadi calon Bupati dan wakil Bupati Boven Digoel tersebut ke 4 paslon dinyatakan memenuhi syarat dan lolos. Dengan berdasarkan ketentuan pasal tersebut, dan disandingkan dengan objek yang disengketakan itu, maka hak peserta pemilu dalam konteks SK ini, tidak ada yang dirugikan secara langsung, dengan demikian permohonan pemohon terhadap aduan sengketa pembatalan SK dan BA dari KPUD Boven Digoel tidak dapat diterima.
” Baik, disini saya perlu jelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 1 yang tersebut dan setelah kami sandingkan dengan objek dari pemohon tersebut, kami dari bawaslu menyampaikan bahwa apa yang menjadi aduan sengketa pemilu dari 2 pasangan calon Kepala daerah dan Wakil kepala daerah tersebut, tidak dapat di terima. Alias ditolak,” ujar Jamaludin saat ditemui usai sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa untuk peserta pemilihan di Kabupaten Boven Digoel di Aula Gereja Rehobot tanah merah, kemarin.
Ditempat yang sama, ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Fransiskus Asek menambahkan, Selain 2 pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa pemilu ke bawaslu yakni Nomor Urut 2 dan 3 tersebut ada juga 1 pasangan calon yang juga melakukan gugatan hasil keputusan KPUD Boven Digoel ke Bawaslu, yakni Pasangan nomor urut 1 Lukas Ikwaron dan Leksi Romel Wagiu melalui Kuasa hukumnya yang juga keberatan dengan keputusan penetapan pasangan calon oleh KPUD Boven Digoel. Namun mengingat aduan yang dilakukan paslon nomor urut 1 tersebut sudah melewati tenggang waktu yang di tentukan Bawaslu tentunya pihak bawaslu tidak dapat menerima aduan tersebut.
” Baik, disini perlu kami informasikan pula bahwa, sesungguhnya dari 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel ini, ada 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati yang melakukan permohonan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu yakni Paslon Nomor Urut 1.Lukas Ikwaron, Leksi Romel Wagiu, Pasangan Nomor urut 2, H. Chaerul Anwar Natsir, Natalis B Kaket, dan pasangan nomor urut 3, Martinus Wagi, Isak Bangri melalui kuasa hukum mereka masing – masing, namun untuk paslon nomor urut 1 tidak dapat diterima mengingat proses permohonan aduan sengketa sudah di tutup, sehingga dengan acuan tersebut aduan paslon ini tidak dapat diterima Bawaslu,” jelas Asek. Jamaludin dan Fransiskus Asek menjelaskan bagi Paslon yang merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu ini, tentunya masih dapat melanjutkan gugatan mereka ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang berpusat di kota Makassar. Pada masyarakat boven Digoel diminta tetap menjaga situasi keamanan dan juga terus memberikan kepercayaan pada penyelenggara sehingga pelaksanaan Pilkada di Boven Digoel dapat berjalan Aman dan Damai. [VER-NAL]
