Bawaslu Terima Permohonan Sengketa Pasangan Hero
Felix Tethool,S.IP
Merauke, PSP – Bawaslu Kabupaten Merauke telah menerima berkas permohonan sengketa pasangan Herman Anitu Basik -Basik-Sularso (Hero), Rabu (30/9). Dimana sebelumnya, berkas permohonan sengketa sebelumnya yang diajukan 25 September 2020 lalu, masih harus dilengkapi dengan tertanda cap dari Kantor Pos setempat.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan langsung di register oleh Bawaslu,” ujar Devisi Sengketa Bawaslu Merauke Felix Tethool,S.IP dikantornya, kemarin.
Selanjutnya, kata dia, Bawaslu sedang mempersiapkan formula untuk memanggil pemohon dan termohon bermusyawarah.
“Agenda musyawarah pertama dan kedua dimulai hari Jumat 2 Oktober 2020 kami akan lakukan. Dan akan dilaksanakan secara tertutup dalam artian kami tidak akan menyampaikan informasi apapun ke publik tentang musyawarah itu,” kata Felix.
Dikatakan dia, apabila dalam musyawarah tertutup itu tidak didapati kesepakatan akan dilakukan musyawarah terbuka.
“Jadi fokus musyawarah nanti tentang keabsahan ijazah. Kalau menyoal kelangkapan alat bukti sedianya bukan urusan kami, karena yang mengajukan permohonan yang menyediakan alat buktinya,” tegasnya.
Dalam musyawarah nanti, lanjutnya, sedianya Bawaslu berposisi sebagai mediator.
“Kami nanti hanya memediasi untuk menghasilkan kesepakatan. Dan kemudian hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara,” katanya.
Ditambahkan, dalam musyawarah pertama dan kedua maupun musyawarah terbuka 10 hari tidak perlu membawa massa. “Tidak perlu membawa massa, karena hanya para pihak yang masuk untuk musyawarah. Masing – masing pihak pasti membawa kuasa hukum ataupun untuk mewakili,” pungkasnya. [ERS-NAL]
