Urgensi Sensus Penduduk 2020 dalam Pembangunan Manusia di Kabupaten Merauke

Oleh: Natalia Pipit Duwi Ariska, SST Statistisi Ahli Pertama di BPS Kabupaten Merauke
Sensus Penduduk (SP) dilaksanakan setiap 10 tahun sekali pada tahun yang berakhiran dengan angka nol. Indonesia bersama 54 negara di dunia melaksanakan SP yang ke-7 di tahun 2020 ini. Tujuan adanya SP adalah mencatat stok penduduk di suatu wilayah. Dengan begitu akan tersedia data mengenai jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk di suatu wilayah. SP di tahun 2020 kali ini dilaksanakan melalui dua metode yaitu online dan wawancara lansung. SP online telah berlangsung pada bulan Februari hingga Mei lalu. Sebanyak 51,4 juta penduduk Indonesia telah berpartisipasi dengan mencatatkan data diri dan keluarganya dalam SP online tersebut. Selama ini data jumlah penduduk yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) berbeda dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini dikarenakan metode dan tujuannya yang berbeda. BPS menggunakan pendekatan de facto dengan konsep penduduk yang menetap minimal 6 bulan. Sementara Dukcapil menggunakan pendekatan de jure yang mencacat sesuai registrasi peduduk dalam KK dan KTP. Pada SP 2020 ini BPS menggunakan combine method yang merupakan rekomendasi PBB.Metode ini menggabungkan cara pencacahan dengan metode lama seperti SP sebelumnya dengan metode baru yang berbasis data registrasi penduduk dari Dukcapil. Hal ini dilakukan untuk mengimplementasikan program nasional pemerintah terkait satu data kependudukan.
Pentingnya Partisipasi Seluruh Masyarakat Merauke
Keberhasilan SP 2020 tak hanya melibatkan BPS saja tetapi juga partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Merauke. Walaupun pemberitaan mengenai kebocoran data penduduk oleh pihak swasta semakin marak, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kerahasian data yang dikumpulkan oleh BPS. Semua data responden dijamin kerahasiaannya sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Publikasi data penduduk pun nantinya akan disampaikan secara agregat bukan data per individu. Data kependudukan yang diperoleh dari SP 2020 ini akan dijadikan sebagai basis data selama sepuluh tahun ke depan. Artinya, data hasil SP ini akan digunakan untuk banyak hal seperti sebagai data input proyeksi data-data kependudukan dan yang paling penting adalah sebagai dasar perencanaan pembangunan di Kabupaten Merauke. Ini berarti, akurat atau tidaknya program-program pembangunan di Kabupaten Merauke ke depannya akan sangat bergantung dari data hasil SP 2020 ini. Lalu bagaimana jika ada penduduk yang tidak bersedia atau menolak untuk dicatat dalam SP 2020 ini? Ada banyak kerugian yang akan terjadi jika ada penduduk yang tidak tercatat dalam SP 2020 ini. Kerugian bagi penduduk yang bersangkutan adalah data kependudukan orang tersebut tidak akan tersimpan dalam database kependudukan yang menjadi data dasar dalam setiap program yang dilaksanakan di kemudian hari. Misalnya, jika data SP 2020 dijadikan patokan dalam penyaluran program sosial dalam bentuk bantuan sosial, sudah jelas orang tersebut tidak akan menjadi salah satu sasaran program tersebut karena data kependudukannya tidak ada. Kerugian lebih luas lagi adalah data yang dihasilkan kurang akurat sehingga saat dijadikan sebagai basis data setiap kebijakan menjadi kurang akurat. Itulah mengapa SP 2020 sangat penting bagi semua penduduk karena data SP yang lengkap dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang baik, terstruktur, dan tepat sasaran.
Pembangunan Manusia
Pelaksanaan SP 2020 kali ini akan menjadi sejarah bagi BPS karena selain dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 pelaksanaan SP 2020 kali ini juga bersamaan dengan Pilkada. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi BPS dan para petugas sensus karena banyak rumor bahkan hoax yang beredar di tengah masyarakat seperti rumor yang menyatakan bahwa SP adalah agenda legalisasi Otsus jilid II. Apakah hal itu benar? Tentu saja tidak. Sama sekali tidak benar. Selama bulan September 2020, BPS Kabupaten Merauke bersama 452 petugas sensus secara door to door akan mendata setiap penduduk yang bertempat tinggal di seluruh wilayah di Kabupaten Merauke, dari yang bertempat tinggal di perkotaan hingga di perdesaan. Semua harus tercatat pada SP 2020. Kemajuan lahir dan batin terkait aspek pendidikan, kesehatan, dan ekonomi merupakan ukuran dasar dari pembangunan manusia. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Merauke tahun 2019 sebesar 69,98 masih di bawah IPM nasional sebesar 71,92. Artinya, ketiga aspek dasar kualitas manusia di Kabupaten Merauke masih tertinggal dari wilayah lain di Indonesia. Apakah data SP 2020 dapat digunakan sebagai pondasi dalam membangun kualitas manusia? Jawabannya tentu saja bisa. Data SP 2020 semestinya menjadi benchmark dalam membangun kualitas manusia karena merupakan basis perencanaan terkait dengan penyediaan sarana pendidikan, sarana kesehatan, ketahanan sosialdan budaya, serta penyiapan sarana transportasi. Lebih luas lagi, data SP 2020 dapat digunakan sebagai dasar dalam merencanakan kebutuhan perumahan dan permukiman, perencanaan politik dan keamanan, penciptaan lapangan pekerjaan, serta perencanaan kebutuhan komunikasi perencanaan tata ruang, dan lingkungan. Begitu kaya informasi yang dapat dihasilkan dari SP 2020, oleh karena itu harus dipastikan setiap penduduk tercatat. Terima kedatangan petugas sensus dengan memberikan jawaban yang jujur dan benar untuk Merauke yang lebih maju.[***]