Kenaikan Tarif Bongkar Muat, KSOP : Hanya menyesuaikan tarif
Turky Sully
Merauke, PSP – Terkait adanya upaya menaikkan tarif bongkar muat oleh PT. Pelindo IV Merauke mencapai 25 persen dan ditolak oleh Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Pelabuhan Merauke, Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhana (KSOP) Merauke Turky Sully menyebutkan, sebelumnya sudah dilakukan rapat bersama dengan para asosiasi. Sehingga diambil sebuah keputusan kenaikan tarif bongkar muat.
Hal itu Turky sampaikan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Merauke lusa lalu.
Sedianya, kata Turky, terkait permasalahan kenaikan tarif merupaka masalah yang bisa diselesaikan di interen kepelabuhanan.
“Saya fikir ini terkait permasalahan interen dalam kami. Kalau saya dari sisi penyelesaian kan ada otoritas pelabuhan. Kenapa sampai menyebar kesini (dewan) saya juga bingung,” kata Turky.
Dikatakan dia, soal tarif tersebut sedianya sudah berlaku sejak lama yakni tahun 2019. “Sebelum saya masuk ke KSOP, kepala KSOP sebelumnya juga (sudah) ini terkait dengan oprasional pelabuhan. Karena kami sebagai otoritas pelabuhan , ingin pelayanan cepat, tepat sehingga harga – harga kebutuhan di masyarakat bisa berjalan normal sesuai apa yang diharapakan,” katanya.
Dilihat dari kondisi tersebut, lanjut Turky, dalam pelayanan pelabuhan ada namanya badan usaha pelabuhan. Yang ketika mengusahakan suatu kegiatan kepelabuhanan maka ada biaya – biaya yang timbul. “Biaya yang timbul ini tidak segampang dan tidak semudah kami sebagai otoritas untuk merumuskan tarif. Ini semua kami menelaah peneliti mengurai keluar pihak diluar bagaimana kalau harga ditekan yang akan berdampak pada perekonomian,” katanya
Tetapi dengan adanya kegiatan di pelabuhan, tegas Turky, diperlukan biaya. “Termasuk biaya PBM, karena PBM akan melakukan pengeluaran biaya cosh termasuk relokasi alat. Itupan kami rapat kan bersama dengan asosiasi, kami pertimbangkan kami kais semua sehingga mengambil keputusan,” terangnya.
Turky menegaskan, sebagai penyelenggara pelabuhan, pihaknya tidak melakukan suatu tindakan menaikkan tarif kepada JPT. “Tapi kami menyesuaikan tarif dengan daerah masing – masing. Karena tidak sama tarif di setiap daerah,” ucapnya.
Turky menyebutkan, upaya menaikkan tarif tersebut juga atas adanya usulan kenaikan tarif bongkar muat dari TKBM.
“Ada usulan dari TKBM. Jadi kami sebagai otoritas dalam undang – undang hanya sebagai pembina dan mengawasi kami tidak masuk dalam ranah bisnis, karena undang – undang melarang kami,” katanya.
Sebelumnya, Pengusaha pemilik barang di Pelabuhan Merauke menolak kenaikan tarif bongkar muat kontener oleh PT. Pelindo IV Merauke. Hal itu terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar DPRD Merauke, pengusaha pemilik barang dan unsur di Pelabuhan Merauke diruang sidang DPRD Merauke, Rabu (26/8).
Salah satu Perwakilan Perusahaan Irian Jaya Purnama Expres Mifta menyebutkan, kenaikan tarif tidak sesuai dengan Peraturan Mentri (PM) 121 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang jenis struktur golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan.
Bahwa, kata Mifta, sudah dijelaskan dalam pasal 18 dalam peraturan itu seluruh komponen yang muncul di pelabuhan apapun jenisnya harus melalui kesepakatan komponen – komponen yang ada dipelabuhan. “Kami menolak kenaikan tarif apapun bentuknya dan apapun alasannya karena saat ini apapun yang muncul kenaiakan harga apapun itu akan berdampak langsung kepada masyarakat di Merauke. Kalau pemilik barang itu yang akan membayar, saya fikir kita tidak dapat menjamin para pengusaha untuk menaikkan harga – harga komoditi di daerah,” Jelas Mifta. [ERS-NAL]
