Refra: Perda Tentang Pemakaman Perlu Direvisi
Elias Refra, S.Sos, MM
Merauke, PSP – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Merauke, Elias Refra menilai bahwa peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pemakaman perlu dilakukan revisi. Pasalnya, ia merasa tidak memiliki pijak hukum yang kuat untuk menindak masyarakat yang melakukan pemakaman disekitar rumah.
Menurut Refra, Peraturan Daerah No 3 Tahun 2015 Tentang Pemakaman ini belum memberi penegasan yang jelas, apakah masyarakat umum boleh memakamkan keluarganya di lingkungan perumahan atau tidak.
Setidaknya, ia meminta peraturan daerah secara gambalang menyebutkan bahwa jenis pemakaman hanya terdiri dari 2 kategori, yaitu pemakaman khusus yang diperuntukan bagi kiyai, imam, pastor, atau tokoh lain yang memiliki jasa yang besar bagi masyarakat. Yang kedua, pemakaman umum yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Yang jadi persoalan ini kan sekarang perda no 3 tahun 2015 tentang pemakaman harus direvisi. Supaya tidak ada kata kuburan keluarga dan sebagainya. Sebenarnya hanya dua yang saya minta, supaya kita penegak perda ini enak. Ini nanti yang akan saya sampaika ke pak bupati karena ada sedikit keraguan bagi saya. supaya perda hanya ada 2 saja, satu khusus, satu umum. Kuburan khusus adalah para imam, kiyai, uskup, pastor. Kemudian pemakaman umum untuk semua, kalau memang mau buat kuburan keluarga yang di kuburan umum sana,” ungkapnya kepada Papua Selatan Pos, di ruang kerjanya, Rabu (27/8).
Sementara itu, sampai saat ini, masih saja ada masyarakat yang melakukan pemakaman di lingkungan perumahan. Selanjutnya, jika diproses hukum, masih bisa berkemungkinan bebas dari hukum.
“Kalau disidang pasti kita tidak bisa jawab, karena pasti dibilang ini tanah saya, dan ini milik saya, dasar hukumnya itu. Kalau memang tidak ada kata pemakaman keluarga berati kan tidak ada kuburan keluaraga tadi, kecuali memang atas izin bupati,” ujarnya.
Ia menyebutkan, setelah adanya pemakan di Kelurahan Mandala beberapa bulan yang lalu. Terjadi lagi pemakaman di lingkungan rumah. Namun, karena masyarakat dilingkungan sekitarnya menyetujui, sehingga pihaknya tidak mempersoalkan. “Kemarin memang ada lagi, cumakan warga sekitar buat pernyataan bahwa bersedia dilakukan pemakaman disitu, berati kan tidak ada masalah. Sedangkan yang digang hindun kan warga sekitar tidak terima. Selain itu, Dorang kan buat di dalam rumah dan diatas tanah lalu ditaruh petinya diatas tanah dan dicor mati,” tandasnya. [WEND-NAL]
