Dalam Bulan Ini, Polres Tangani Empat Kasus Pemerkosaan
AKP Ariffin,S.Sos
AKP Ariffin : Dua korban, dibawah umur dan pelaku orang dekat
Merauke, PSP – Sejak awal bulan Agustus 2020 hingga saat ini, Kepolisian Resor Merauke menangani empat kasus pemerkosaan. Dimana, dari dua kasus tersebut, dua korbannya masih dibawah umur dan pelaku adalah anggota keluarga korban.
Demikian disampaikan Kapolres Merauke melalui Kasubag Humas, AKP Ariffin,S,Sos kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/8). Kasus tersebut, ada yang ditangani oleh Polsek Merauke Kota dan Polres Merauke sendiri. Untuk keempat kasus ini, tiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Satu pelaku lainnya, masih dalam pengejaran, namun identitasnya, sudah dikantongi. Penyidik dari Reskim sedang melengkapi berkas untuk segera berkasnya di kirim ke Kejaksaan (Tahap I).
“Yang masih kabur, kasus di tanggal 13 Agustus kemarin,” ucapnya.
Untuk kasus yang korbannya anak dibawh umur, pelaku diancaman hukumannnya 20 tahun, karena dijerat dengan pasal UU RI tentang Perlindungan Anak. Sedangkan yang korbannya sudah cukup umur, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Kasus terakhir, terjadi 23 Agustus di kota Merauke, korbannya sudah dewasa. Dimana, sebelum melakukan perbuatan tak terpuji itu, pelaku sempat meminta ijin menumpang untuk menenggak miras di rumah korban. Karena korban sendiri, mengenal teman pelaku. Dalam melakukan aksinya, pelaku juga sempat melukai, karena korban sempat melakukan perlawanan. “Korban dilukai dengan sebilah parang,” pungkasnya.[FHS-NAL]
