Elias Refra : Panti Pijat dan THM Buka dengan Ketentuan Batas Waktu
Elias Refra
Merauke, PSP – Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam yang telah tutup akibat adanya pandemi covid-19 dipersilahkan untuk buka kembali, namun dengan kentuan batas waktu. Pasalnya, selama ditutup, seluruh pegawai baik panti pijat maupun THM tidak memiliki pekerjaan untuk menghidupi keluarganya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke, Elias Refra mengatakan bahwa memang belum surat edaran dari pemerintah daerah untuk membolehkan kembali dibuka. Namun, berdasarkan kordinasi terakhir yang dilakukan, pihaknya tidak mempermasalahkan untuk dibuka kembali.
“Soal tempat pijat dan bar kan selama ini mereka punya karyawan sudah menjerit, dan sampai sekarang kan memang belum dibuka (secara resmi). Tapi kemarin kami sudah rapat dengan mereka, mereka kan sudah cukup lama tidak beroperasi, dan kan timbal balik, dimana mereka juga yang berikan pajak untuk derah cukup besar,” ujar Refra keapada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2020).
Melihat kondisi saat ini dimana jumlah pasien positif covid-19 terus bertambah, Refra mengatakan bisa saja nantinya akan dilakukan penutupan kembali. Namun, pihaknya menunggu perintah dari pemerintah daerah. “Kalau ini nanti meningkat terus bisa juga kembali ditutup, namun memang belum ada edaran lagi. Tapi kalau yang buka sampai jam 7 silahkan lah. Kita kan pikir-pikir juga kasihan orang disana mau makan bagaimana kalau terus ditutup,” ungkapnya. [WEND-NAL]
