27 Juli 2024

Legalitas Praktik Pengobatan Harus Ada Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

0

dr. Nevile R. Muskita

Merauke, PSP – Pengobatan  medis seyogyanya memerlukan  keahlian dan disiplin peraturan kesehatan, dalam hal praktik harus di lengkapi dengan legalitas yang sah, seperti  Surat Ijin Praktik (SIP) yang melibatkan  dinas Kesehatan atau instansi untuk  melegalisasi dalam menjalankan praktiknya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan, dr. Nevile Muskita mengatakan  jika ada masyarakat umum yang ingin melakukan praktek pengobatan medis secara mandiri, terlebih dahulu harus mengajukan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan.

“ Terkait pelayanan kesehatan, harus mendapatkan  rekomendasi dari Dinas Kesehatan setelah itu bisa mengurus Surat Ijin Praktiknya,” kata Neville saat ditemui disela kesibukannya, Rabu, (5/8).

Ia menjelaskan, dalam pengajuan rekomendasi tersebut, pihaknya akan lakukan pengecekan terhadap kesiapan dalam pelayanan medis tersebut.

“ Sebelum kita berikan rekomendasi, kita akan lakukan pengecekan apakah seseuai dengan persyaratan, kemudian juga untuk tenaga medisnya apakah memenuhi kualifikasi dalam melayani masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Neville, untuk setiap tenaga medis yang ingin membuka praktek secara mandiri harus dilengkapi dengan surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku.

“ Untuk tenaga profesi seperti perawat atau bidan misalnya yang melakukan praktek mandiri, mereka harus punya surat tanda registrasi, sebagai pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki,” pungkasnya.[CR22-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *