Kecewa dengan Hasil Seleksi CPNS, Kantor BKD Dirusak Sekelompok Orang

0
Kantor BKD dirusakin oleh sekelompok masyarakat

Kantor BKD dirusakin oleh sekelompok masyarakat. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Kantor BKD Boven digoel menjadi sasaran pengrusakan oleh sekelompok oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Pengrusakan itu dilakukan karena mereka tidak puas dengan hasil seleksi CPNS Formasi 2018 yang diumumkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, Rabu, 29/7/2020. Pengrusakan dilakukan dengan cara memecahkan kaca depan dan belakang Kantor BKD.

Tidak hanya sampai disitu, usai merusak Kantor BKD, mereka mendatangi Kantor Bupati Boven Digoel untuk mempertanyakan pemerintah daerah terkait dengan pengumuman hasil seleksi CPNS Formasi 2018. Saat tiba di halaman kantor Bupati, mereka disambut baik oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Boven Digoel, Yoseph Awunim bersama Plt BKD dan Kabig kepegawaian Daerah BKD Kabupaten Boven Digoel.

Masyarakat yang tidak puas dengan hasil seleksi CPNS tersebut, akhirnya diajak berdialog oleh Sekda Boven Digoel di Aula Kantor Bupati dengan pengawasan ketat oleh Kepolisian Polres Boven Digoel.

Dalam dialog bersama itu, salah satu perwakilan masyarakat meminta agar menempelkan nama-nama peserta di mading BKD agar mereka dapat melihat nama yang lulus dan tidak lulus. Selain itu, mereka meminta kepada pemerintah daerah agar mengembalikan kuota Formasi seleksi CPNS menjadi 80 Persen OAP Dan 20 persen untuk Non Papua. Ia juga mempertanyakan bahwa kelulusan peserta seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan Perangkingan nilai namun nyatanya ada nilai yang tinggi namun tidak lulus sementara yang memiliki nilai rendah lulus.

Mendengar itu, terkait dengan penempelan nama-nama peserta di mading, Sekertaris Daerah Boven Digoel, Yoseph Awunim menjawab pemerintah daerah tidak mungkin lakukan hal tersebut mengingat peserta pelamar kurang labih mencapai 2606 peserta sehingga tidak mungkin untuk dilakukan untuk itu. Pemerintah daerah mengambil langkah untuk mengumumkan melalui akun resmi masing-masing dan Web Site Pemda Boven Digoel.

Sekda menambahkan, terkait dengan 60 Persen dan 40 persen yang dilakukan berdasarkan peraturan Menpan RB sehingga tidak dapat dirubah menjadi 80 Persen OAP dan 20 persen Non papua karena hal tersebut merupakan putusan tetap dari pusat sehingga tidak dapat diganggu gugat. “Terkait dengan Kelulusan berdasarkan perangkingan, pemerintah sudah lakukan itu sesuai perangkingan. Contoh Distrik Ambatkwi dibutuhkan Tiga Formasi jabatan, namun yang melamar empat orang, tentu yang diambil adalah nilai tertinggi, dan itu peserta bisa cek sendiri di Web Site Pemda Boven,” ujarnya kepada masyarakat. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *