BBI Memberikan Kemudahan Sertifikasi bagi Pelaku UMKM
Merauke, PSP – Pelaku UMKM khusus pengolahan ikan di Merauke merasa kesulitan dalam penerbitan ijin edar dan halal untuk label di produk makanan mereka. Keadaan itu, membuat produk – produk tersebut terpaksa tidak bisa dipasarkan keluar daerah bahkan ke luar negeri.
Keadaan itu disampaikan para pelaku UMKM pengolahan ikan di Lampu Satu Binaloka dihadapan Direktur Pemasaran Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) RI Machmud,SP beberapa waktu lalu.
“Kami kesulitan memasarkan produk kami sampai keluar daerah. Produk saya sendiri sudah sampai ke Arab, tapi belakangan ini mereka protes karena ijin halal dan edar tidak tertera, dan kami kesulitan untuk itu,” ujar salah satu pelaku UMKM pengolahan ikan di Binaloka Muri.
Sementara, Direktur Pemasaran KKP Machmud saat diwawancara media ini mengatakan, pihaknya sudah langsung berkoordinasi ke lembaga terkait.
“Kedatangan kami memang mengidentifikasi hambatan – hambatan yang dialami oleh pelaku UMKM pengolahan ikan. Terkait dengan itu, kami sudah koordinasi dengan lembaga – lembaga terkait untuk standarisasi dan sertifikasi,” ujar Machmud.
Dikatakan Machmud, pembuatan ijin halal ada di MUI ,dan ijin edar ada di BPOM sudah dipermudah dengan adanya Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang diprakarsai Kementrian Maritim dan Investasi.
“Kami ada sertifikat kelayakan pengolahan semoga dengan adanya Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang diprakarsai oleh Kementrian Maritim dan Investasi bersama untuk memudahkan para UMKM mendapatkan sertifikasi tersebut,” katanya. Didalamnya, lanjut dia, semua kementrian masuk menjadi anggota termasuk dari MUI maupun BPOM. “Semoga dengan koordinasi ini bisa memudahkan pemenuhan persyaratan ijin edar dan sertifikat halal,” tutupnya. [ERS-NAL]