Bukan Hanya Guru, Pemotongan ULP Dilakukan Pada Semua ASN
Merauke, PSP – Pemotongan uang lauk pauk (ULP) Selama 3 bulan dilakukan bukan hanya pada Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, tetapi juga dilakukan pada semua pegawai negeri sipil. Pasalnya, berdasarkan surat edaran bupati, anggaran ULP 3 bulan juga menjadi bagian yang dirasionalisasi untuk penangagan covid-19.
Pejabat Sekretaris Daerah Merauke, Ruslan Ramli mengatakan dalam rangka rekofusing anggaran untuk penanganan covid-19, pemerintah merasionalisasikan anggaran diantaranya pada perjalanan dinas dan belanja pegawai, dan termasuk juga pada ULP seluruh pegawai negeri.
“Jadi sebenarnya terjadi bukan hanya pada guru saja, tapi seluruh ASN, di lingkup pemerintah kabupaten Merauke. Supaya jangan mis interpretasi, mis informasi, kemudian ada yang menyaktakan bahwa kenapa hanya kami. Itu pun nanti kita lihat lagi perubahan APBD. Tetepai surat edaran kemarin karena kita cukup tinggi rasionalisasinya, terutama dana perimbangan DAU (dana alokasi umum) kita terpotong. Kemudian PAD kita juga otomatis tidak tercapai, pasti nanti kita lakukan rasionalisasi. Diantaranya tadi adalah uang lauk pauk selama 3 bulan untuk seluruh ASN,” tegasnya kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (26/7/2020).
Menurut Ruslan, Rasionalisasi pada ULP selama 3 bulan disepakati sebagai bentuk kontribusi ASN dalam penanganan covid-19. Selain itu, selama 3 bulan ASN tidak bekerja dikantor dan dirumah, sehingga seyogianya ini tidak menjadi persoalan. “Pak Bupati mengeluarkan edaran dan kita sepakat dalam rangka rekofusing anggaran termasuk seluruh uang lauk pauk. Apa lagi kita kan tidak kerja berapa bulan, kita dirumah, Boleh dong kita sebagai ASN kontribusi lauk pauk kita dipotong 3 bulan,” ujarnya. [WEND-NAL]