Selama Pandemi Covid-19, WNA di Indonesia Diberikan Ijin Tinggal Darurat

0
Sosialisasi ijin tinggal keimigrasian pada masa new normal bagi WNA di RM Sederhana, kemarin.

Sosialisasi ijin tinggal keimigrasian pada masa new normal bagi WNA di RM Sederhana, kemarin.Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Untuk ijin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, selama pandemi virus corona/covid-19 ini diberikan ijin tinggal daruat. Namun, ijin itu harus diperpanjang dalam kurun waktu 30 hari.  Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Murdo Danang Laksono,SE,M.Si, usai kegiatan  sosialisasi tentang ijin tinggal keimigrasian pada masa new normal bagi WNA di RM sederhana,  Rabu (15/7).

Sosialiasasi itu disampaikan kepada pihak sponsor atau penjamin warga Negara asing (WNA) yang ada di Kabupaten Merauke, khususnya  dalam hal ijin tinggal keimigrasian bagi mereka (WNA,red).  Hal ini  guna mengakomodir, bahwa  selama pandemi virus corona/covid-19 ini, ijin tinggal mereka darurat saja.

Setelah 13 Juli 2020, kata Murdo, setelah adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi  bahwa mereka harus mengikuti aturan-aturan yang baru. Bila,  dalam kuran waktu 30 hari tidak diperpanjang, akan diproses secara administratif, syarat pelanggaran keimgrasian. Begitu pula dengan WNA yang ada luar negri. Mereka  yang memiliki  ijin tinggalnya masih berlaku atau sudah tidak  berlaku, dapat kembali ke Indonesia setelah mendapat notifikasi dari kementerian terkait.

“Untuk kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu ijin tinggal tetap (KITAP), seperti itu juga,” terangnya.

Jadi pihaknya melakukan kebijakan itu, guna  mengakomodir tentang keberadaan WNA  dan seperti apa ijin tinggal mereka  di Indonesia. Mardo menambahkan di Merauke sendiri ada lebih dari 50 WNA yang dominan sebagai tenaga ahli di perusahaan perkebunan. Sosialisasi itu dihadiri sejumlah perusahaan yang mempekerjakan WNA.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *