Toko Semi Permanen di Pasar Sore, Refra: Termasuk wilayah bandara, bukan kewenangan Satpol PP

0
Elias Refra

Elias Refra

Merauke, PSP – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke, Elias Refra mengatakan bahwa beberapa ruko di pasar sore merupakan milik masyarakat. Menurutnya, sebetulnya legalitas tanah tersebut milik bandara Mopah, namun ia menerangkan bukan menjadi kewenangannya dalam masalah perizinan.

 “Sebenarnya itu tanah berstatus milik bandara, tapi mungkin karena ada kesempatan untuk dorang sewa kemudian sudah ada izinnya untuk bangun ya silahkan,” kata Refra kepada Papua Selatan Pos, diruang kerjanya, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, ia hanya akan menertibkan bangunan tanpa izin dan telah mendapat perintah langsung dari Bupati atau persoalan-persolaan yang bertentangan dengan peraturan daerah (Perda).

“Apabila ada bangun tanpa izin pasti nanti akan dibongkar juga. Biarpun sudah pakai bangunan, tapi sewaktu ada penertiban, maka akan dibongkar semua. Tidak ada susah. Kalau diperintahkan dibongkar, kita akan bongkar. Semua dibawah perintah, aturan ada perintah,” tegasnya.

Sementara itu, jika bangunan atau suatu usaha telah memperoleh izin dari dinas terkait dan telah sesuai ketentuan, maka ia tidak akan melarang atau menertibkan.  “Orang kan tidak mungkin mau larang orang mau cari makan, kalau mau larang semua bagaimana hidup ini. Manusia kan pasti punya hati untuk melihat orang lain. Kita yang dikasih makan negara saja tidak cukup, masak kita mau tindis orang lain. Kalau pribadi saya, saya tidak akan buat susah orang,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *