Bandara Mopah Merauke Dibuka, Ini Syarat Yang Harus Diikuti Penumpang

1

Frederikus Gebze,SE,M.Si

Bupati Merauke : Sesuai hasil kesepakatan bersama dengan seluruh satakeholder, Bandara Mopah Merauke dibuka Jumat (19/6/2020)

Merauke, PSP – Bupati Merauke, Frederikus Gebze dalam rapat dengar pendapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Merauke, di Aula DPRD Merauke, Senin (15/6) membacakan beberapa persyaratan dalam skenario pemulangan masyarakat Merauke yang berada diluar daerah.

Dalam beberapa butir skenario, disampaikan bahwa pembukaan Bandar Udara Mopah Merauke akan dilaksanakan pada Jumat (19/6/2020). Hal ini sesuai hasil kesepakatan bersama dengan seluruh satakeholder.

“Rute penerbangan niaga terjadwal yang ditentukan, Jakarta, Makassar, Merauke. Penerbangan dilakukan 2 kali dalam satu minggu pada hari senin dan jumat.  Merauke, Makassar, Jakarta, penerbangan 2 kali seminggu pada senin dan jumat,” terang Fredy.

Freddy melanjutkan, setiap penumpang wajib mengikuti seluruh teknis yang diberlakukan oleh pemerintah, baik sebelum maupun sesudah melakukan penerbangan.

“Pemberlakukan penerbangan niaga terjadwal, niaga tidak terjadwal, dan bukan niaga bagi calon penumpag wajib mengikuti protokoler covid-19. Serta menunjukan hasil pemeriksaan rapid test yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, maksimal satu hari sebelum keberangkatan,” kata Fredy.

Bagi calon penumpang yang datang atau berangkat dari Merauke wajib mengikuti protokoler covid-19. Pengawasan pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan dokumen administrasi wajib dilakukan bagi para calon penumpang. Begi penumpang yang datang ke kabupaten merauke wajib memiliki surat keterangan izin masuk keluar.

Masih kata Fredy, para penumpang yang datang dan pergi, wajib hanya membawa tas atau ransel atau koper yang mudah dan dapat dipantau dan juga mudah diselidiki atau dibwa dalam rangka mempercepat proses penanganan dan pemeriksaan.

“Penumpang yang akan berangkat wajib menunjukan surat kesehatan dari dinas kesehatan, surat keterangan izin jalan dari Tim Satgas Merauke dengan menunjukan hasil rapitest dari tempat pemeriksaan kesehatan yang sudah ditentukan oleh tim kesehatan Kabupaten Merauke,” ujar orang nomor satu di Merauke ini.

Penumpang yang datang dari luar Kabupaten Merauke, sambung Fredy, wajib melakukan rapit test pada pemeriksaan yang sudah ditentukan oleh dinas kesehatan setempat, mengurus surat keterangan izin jalan yang dikeluarkan oleh tim satgas setempat.

“Penumpang yang datang atau yang berangkat apabila menunjukan gejala terpapar virus corona, maka wajib melakukan karantina pada tempat yang telah ditentukan. Bagi para awak kabin pesawat wajib melakukan rapid test dengan menunjukan dukomen,” terang Fredy.

Freddy menegaskan, berdasarkan keputusan yang ada, saat ini untuk seluruh transportasi laut, hanya diperbolehkan membawa bahan makanan dan dilarang membawa penumpang.

“Bagi kapal laut yang datang dan keluar Merauke, hanya diperbolehkan mengangkut bahan logistik dan bahan bakar minyak dengan mendapat persetujuan dari pemerintah Kebupaten Merauke. Selain itu, sementara tidak diizinkan masuk,” ujarnya.

Sementara itu, khusus bagi para pejabat, semantara waktu dilarang melakukan perjalanan keluar Merauke. Hal ini agar efektifitas kerja pemerintahan dimasa pandemi bisa lebih maksimal

“Bagi para pejabat di lingkungan Kabupaten Merauke yaitu pejabat eselon 2 b, pejabat eselon 3, pejabat eselon 4, dilarang melakukan perjalanan di luar Kebupaten Merauke. Kecuali hal-hal yang mendesak, insidentil dengan persetujuan Bupati Merauke,” tegas Fredy.

Selain itu, bagi mahasiswa yang sementara ini berada di beberapa kota pelajar, diminta agar tidak kembali ke Merauke. Kecuali sedang dalam tujuan yang sifatnya sangat penting dan mendesak.

“Bagi para pelajar asal merauke yang menempuh pendidikan di luar kabupaten merauke, diharapkan tetap berada dimasing-masing kota studi. Kecuali, hal-hal mendesak, insidentil dan persetujuan Bupati Merauke,” pungkasnya. [WEND-NAL]

1 thought on “Bandara Mopah Merauke Dibuka, Ini Syarat Yang Harus Diikuti Penumpang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *