Standardisasi Beras buat Petani dan Mitra Setengah Mati

0
Tumpukan gabah dihalaman rumah petani di SP9 (1)

Tumpukan gabah dihalaman rumah petani di SP9. Foto: PSP/ERS

Djabiruddin: Standardisasi yang sudah ditetapkan, harusnya menjadi motivasi bagi para petani dan juga mitra

Merauke, PSP – Penerapan standardisasi beras yang diterapkan oleh Bulog membuat para petani dan pengusaha penggilingan padi “setengah mati” alias kesulitan. Secara nasional peraturan standardisasi beras yang diterapkan bulog yaitu jumlah patahan sebesar 20 persen dan jumlah kadar air 14 persen, tetapi para petani belum bisa mencapai standardisasi tersebut. Akibatnya, Bulog sebagai penyerap beras terpaksa menolak beras petani karena tidak sesuai ketentuan.

“Sempat ingin saya tutup, karena beras petani banyak yang patah. Kalau kadar air petani masih bisa memenuhi tapi kadar patah yang mungkin sulit bagi mereka,” ujar salah satu pengusaha penggilingan padi di SP-9, H. Marlan saat dijumpai di gudangya, Kamis (11/6).

Menurut dia, standardisasi nasional yang diterapkan di Merauke, petani Merauke merasa kewalahan dan tidak mampu. “Makanya banyak yang saya kembalikan ke petani, mau bagaimana dari bulog juga menolak. Waktu itu kami sudah minta kebijakan dari pemerintah supaya butir patah itu 25 sampai 30 persen. Kalau begini petani jadi korban, beras misalnya 100 ton, yang kadang bisa diserap 50 ton, 50 ton lagi bawa pulang dan tidak laku,” tutur H. Marlan.

Salah satu gudang penggilingan di SP 9 tampak tutup. Foto: PSP/ERS

H. Marlan mengatakan biasanya penggilingannya dalam sebulan mampu menyerap beras petani hingga 200 ton. Namun, disebabkan tingginya butir patah, penyerapan tidak sampai diangka 100 ton.

“Kendalanya disitu, bulog tolak karena butir patah sangat tinggi. Banyak yang sudah ditolak, ini saja hasil dari penolakan bulog terpaksa kami ayak kembali,” ujar dia sambil menunjuk truk berisi tumpukan karungan beras yang ditolak.

Dikatakan dia, pihak penggilingan bukan tidak berpihak ke petani. Tapi standardisasi menjadi acuan. “Bukan semata – mata mencari untung. Kita sama – sama petani,” ungkapnya.

Ditambahkan dia, dari tujuh gudang penggilingan di SP 9, hanya satu yang berupaya membuka. “Ada tujuh, cuma saya yang buka sementara ini karena memang kondisinya seperti itu. Lebih baik tidak buka daripada sengsara kira – kira begitu,” tambahnya.

Sementara itu, tampak disepanjang SP 9 banyak halaman rumah – rumah warga dipenuhi dengan tumpukan gabah yang ditutup dengan terpal.

Salah seorang petani Sumardi mengatakan, tumpukan gabah yang ada dihalaman rumah menunggu antrian penggilingan. “Itu nunggu antrian penggilingan mas,” ujar Sumardi.

Sumardi mengungkapkan, standardisasi kadar air dan kadar patah yang ditetapkan membuat petani merasa kewalahan.

“Standardisasi membuat petani setengah mati. Jujur saja dengan standardisasi itu, petani tidak dapat untung apa – apa alias minus,” kata Sumardi.

Akan tetapi, kata Sumardi, penyakit pada para petani dari dulunya tidak pernah hilang yang disebut dengan penyakit kapok dan penyakit rugi. “Petani di Merauke sampai sekarang masih memegang yang namanya penyakit kapok dan rugi artinya, mau keadaan seperti apapun, tidak ada kapoknya, tetap aja menanam pada saat musim, dan tetap panen pada saat musim,” ujar Sumardi.

Kepala Bulog Sub Divre Merauke Djabiruddin mengatakan, sedianya Bulog tetap mengoptimalkan penyerapan beras petani ditengah pendemi Virus Corona saat ini.

“Perhari ini saja kami serap 213 ton lebih, sebelumnya 2020 ton, sebelumnya lagi 300 ton artinya kalau ada yang bilang dikembalikan bukan maksud lain, tapi untuk diperbaiki,” jelas Djabiruddin dari balik ponselnya, Kamis, 11/6/2020.

Menurut Djabiruddin, standardisasi yang sudah ditetapkan harusnya menjadi motivasi bagi para petani dan juga mitra. “Standardisasi itu kan tidak bisa diganggu gugat, kalau KPK atau BPK datang periksa siapa yang hadapi, kan kami juga. Itu sebenarnya harus jadi motivasi, petani satu bisa petani yang lain juga harus bisa,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *