Dimasa Pandemi Covid-19, Jumlah Anak Pelaku Tindak Pidana Menurun
Merauke, PSP – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Merauke menilai bahwa dengan adanya Pandemi Covid-19 ini, jumlah anak yang melakukan tindak pidana mengalami penurunan secara signifikan. Hal ini dapat terlihat data jumlah anak pelaku tindak pidana yang didampingi di Bapas Kelas II Merauke selama tahun 2020.
Kepala Bapas Kelas II Merauke, Miskidi, SH mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2020, periode Januari hingga Mei, jumlah klien anak pelaku tindak pidana yang didampingi hanya 6 orang. Hal ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang jumlahnya bisa mencapai 20 orang lebih. Tak hanya pelaku, klien anak korban dan saksi tindak pidaan jumlahnya juga menurun.
Sementara untuk klien anak dampingi sepanjang tahun 2020 ini, jumlahnya terdiri dari 10 orang yang terdiri dari 6 anak pelaku tindak pidana, 3 anak korban tindak pidana dan 1 orang saksi tindak pidana.
“Adanya virus corona ini, masyarakat lebih banyak menghabiskan aktivitas di rumah untuk terhindar dari virus, maka tindak pidana kriminal ini juga menurun. Ini sesuai dengan data yang ada. Mudah-mudahan untuk bulan berjalan tahun ke depannya, tindak pidana itu semakin menurun, bukan semakin menambah,” kata Miskidi saat ditemui Papua Selatan Pos di Bapas Kelas II Merauke, Jumat (29/5).
Dia mengatakan dalam mendampingi klien anak yang melakukan tindak pidana, pihaknya mengupayakan agar dilakukan diversi (penyelesaian perkara di luar peradilan pidana), dengan ketentuan ancaman hukumannya berada di bawah 7 tahun. Selain itu, diversi juga bisa dilakukan apabila anak pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
“Kami tetap upayakan diversi, kalau diversi gagal, maka harus dilanjutkan dengan persidangan. Untuk tindak pidana biasanya yang dilakukan oleh anak, ada beberapa kasus seperti pengeroyokan, pencurian, pencabulan, penganiayaan dan perlindungan anak. Yang paling adalah perlindungan anak,” kata Miskidi. [JAK-NAL]