Pengurus PMI Merauke Diadukan ke Polisi
Merauke, PSP – UTD PMI Kabupaten Merauke diadukan ke Polres Merauke oleh salah satu warga, Alosysius Dumatubun. Aduan itu dibuat, lantaran ia merasa petugas yang mengambil darahnya, saat berdonor Senin (19/5), tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki.
“Ini jangan-jangan nanti terjadi apa-apa. Saya bersyukur sampai hari ini, tidak ada masalah. Intinya itu bahwa saya punya keinginan jangan sampai ada masyarakat Merauke yang jadi korban,”tutur Dumatubun kepada wartawan di Mapolres Merauke, Kamis (21/5).
Karena, sesuai dengan Peraturan Organisasi PMI tahun 2016, Keputusan Palang Merah thun 2018, tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI dan Permenkes RI Nomor 83 tahun 2014, kata Alo, orang yang bisa mengambil darah adalah petugas yang memiliki keahlian atau ijazah khusus.
“Saya tidak menyalahkan petugas itu. Tapi kan dari sisi disiplin ilmu, kan tidak boleh. Karena merasa terpanggil dan tidak menginginkan ada korban, saya lapor ke Polres Merauke, tolong diselidiki apa yang terjadi,” katanya.
Sebagai rakyat Merauke, ia meminta tolong pengurus agar tunduk pada Peraturan PMI yang sudah ada. Jangan seenaknya saja, mengistirahatkan pegawai tanpa keputusan bulat sesuai AD/RT. Sebab, informasi yang diperoleh ada sejumlah petugas Unit Transfusi Darah yang dirumahkan.
“Yang diadukan itu pengurus PMI, kenapa mereka pekerjakan tenaga yang tidak sesuai dengan dia punya keahlian. Bila perlu panggil kembali mereka yang dirumahkan itu, karena ini demi masyarakat Merauke,”pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Carroland Ramdhani,S.IK, SH,MH, yang dikonfirmasi membenarkan soal surat aduan tersebut. Surat itu ditujukan kepada Kapolres Merauke. Setelah ada disposisi dari Kapolres, langkah selanjutnya, penyidik memanggil pihak yang diadukan untuk melakukan klarifikasi.
“Kita akan cek, apakah ada unsur pidana dalam aduan tersebut. Kemudian, kita lanjutkan, proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara Plt Kepala PMI Kabupaten Merauke, Dominikus Ulukyanan, yang dimintai tanggapannya soal aduan tersebut, mengaku belum dapat laporan itu. Hanya saja, pihaknya siap bila dilaporkan.
“Kalau diadukan, siap-siap saja. Dari UTD, kepala markas, sudah ke polres,” kata Ulukyanan dari balik ponselnya, kemarin. Soal informasi 10 petugas yang dirumahkan, Ulukyanan menegaskan bahwa mereka tidak pernah diberhentikan. Namun, mereka yang melakukan mogok kerja. Sementara, PMI terdesak sekali untuk menangani permasalahan dalam situasi seperti saat ini.[FHS-NAL]