‘Saksi Kunci’ Beberkan Tersangka Pembunuhan di Gudang Arang
Merauke, PSP – Polres Merauke akhirnya berhasil menetapkan pria berinisial LS, jadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Kristoforus, pekerja TKBM, yang tewas di simpang tiga, Jalan Gudang Arang, Kelurahan Kamahedoga, Minggu (7/5), sekira pukul 00.30 wit. Tersangka sendiri sudah ditahan.
Kapolres Merauke melalui Kasubag Humas, AKP Ariffin,S.Sos, mengemukakan pelaku terungkap, setelah penyidik memperoleh keterangan dari ‘saksi kunci’ yang berada di tempat kejadian dan melihat langsung kejadian. Mulai dari pelaku mengambil celurit hingga mengayunkan ke arah tubuh korban.
“Saksi keseluruhan ada 16 orang dan diperiksa secara bertahap. Saksi kunci ini, baru diperiksa, pekan lalu. Ini pengembangan dari saksi-saksi sebelumya,” beber Kapolres Merauke melalui Kasubag Humas, AKP Ariffin,S.Sos, di ruang kerjanya, Senin (18/5).
Keterangan saksi kunci itu sendiri tidak dibantah oleh tersangka. Ia juga mengakui telah melukai dada korban dengan senjata tajam yakni celurit. Kehariannya sendiri datang ke TKP, setelah mendengar adanya keributan. Ia melihat ada beberapa orang yang merusak sepeda motor dan mengejar pemilik sepeda motor. Ia pun jalan menuju sepeda motor dan melihat celurit. Dalam waktu bersamaan, korban datang dan pelaku langsung menusuk bagian dadanya. Setelah kejadian, pelaku pulang sambil membawa sajam yang digunakan melukai korban.
Mengenai motifnya, pelaku mengaku, karena dipengaruhi minuman keras, saat kejadian. Sebab, antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga sendiri.
“Keterangan tersangka ini juga sedang didalami penyidik. Sementara pelakunya hanya satu orang saja. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi,” katanya. Dalam kasus ini, penyidik menyangkakan pelaku dengan pasal primer 338 KUHP, subside pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[FHS-NAL]