Kedapatan Jual Miras di Rumah, Satpol PP Amankan 396 Botol Miras dari Pengecer
Merauke, PSP – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengamankan sebanyak 396 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari rumah seorang seorang pengecer miras, Rabu (13/5) malam, sekitar pukul 22.30 WIT. Ratusan botol miras tersebut terpaksa diamankan karena yang bersangkutan kedapatan menjual miras di rumahnya sendiri. Selain itu, pengecer tersebut juga menjual di atas jam yang telah ditentukan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke, Elias Refra, S.Sos MM mengungkapkan bahwa pengecer tersebut kedapatan menjual di rumahnya pada saat anggota Satpol PP sedang melakukan patroli. Setelah kedapatan, anggota Satpol PP langsung mengamankan ratusan botol miras tersebut.
Dia mengatakan, yang bersaungkutan sebenarnya memiliki izin resmi, tetapi menjual tidak pada tempatnya dan di luar waktu yang ditentukan. Pengecer tersebut kemungkinan akan diproses hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Merauke, mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup banyak.
“Nanti kita akan panggil yang bersangkutan untuk membertenggungjawabkan itu dan kemungkinan akan kami proses. Untuk sementara barang buktinya kami masih tahan dulu di kantor sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Refra saat ditemui Papua Selatan Pos di ruang kerjanya, Kamis (14/5).
Dia berharap kepada seluruh pengecer atau penjual minuman keras berlebel agar dapat mentaati imbauan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini demi kebaikan bersama. Semenyara apabila ada oknum kedapatan melanggar ketentuan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.
“Jadi semua diimbau untuk patuh pada aturannya. Kalau semua penjual patuh saya kira tidak ada masalah. Aturan yang sudah dibuat itu ya diikuti saja. Tapi kalau mau buat aturan sendiri dan kedapatan, tentu resikonya cukup berat. Pemerintah sudah berlakukan aturan tetapi masih ada yang bandel, sehingga kami harap semua bisa taat aturan,” harap Refra. [JAK-NAL]