Tersangka Pemilik 9 Paket Ganja Diserahkan Ke Kejaksaan Secara Online
Merauke,PSP – Penyidik Satuan Narkoba Polres Merauke menyerahkan tersangka PK (tahap II) bersama barang buktinya ke Kejaksaan, dengan cara online, Selasa (12/5). Barang bukti yang dilimpahkan berupa tiga paket/bungkus plastik bening kecil jenis ganja, enam bungkus/paket kertas berisi ganja, dengan total seberat 7,14 gram. Kemudian, uang tunai Rp 650.000 dan satu tas kain berwarna hitam.
Kapolres Merauke melalui Kasubag Humas, AKP Ariffin,S.Sos, menyebut, prosesnya menggunakan aplikasi meeting zoom/vidio call, antara jaksa penuntut umum dengan penyidik. Dalam kesempatan itu, jaksa juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada tersangka atas BAP yang ada.
“Penyerahan tersangka itu dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan perihal dari Kejaksaan, bahwa kasus hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka PK, sudah lengkap. Tersangka disangkakan pasal primer 114 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” beber AKP Ariffin.
Kasus kepemilikan ganja itu sendiri terungkap Rabu (12/2), sekitar pukul 14.30 Wit. Dimana, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres memperoleh informasi dari informan bahwa akan ada transaksi ganja oleh pelaku. Atas informasi itu, petugas langsung melakukan pemantauan di rumahnya. Setelah pelaku dengan seseorang hendak bertransaksi, petugas langsung menangkapnya. Ia menjual barang haram itu seharga Rp 100.000/paket.[FHS-NAL]