Setubuhi Gadis Dibawah Umur, SK Didudukan dikursi Pesakitan

0
pelaku-pencabulan-diringkus-setelah-aksinya-kepergok-ibu-korban_m_-640x421

Ilustrasi

Merauke, PSP –  Seorang pemuda berinisial SK (21) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (12/5). Ia didakwa dan diancam dengan pidana berat karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih dibawah umur, sebut saja Melati.

Kasus ini terjadi di Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 15 Januari 2020. Terdakwa saat itu diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di rumahnya. Akibat perbuatannya itu diketahui oleh keluarga korban, terdakwa akhirnya dillaporkan kepada pihak berwajib dan diproses hukum.  

SK dini didakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak menjadi Undang – Undang.

Atau Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak menjadi Undang – Undang.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH di hadapan Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH serta terdakwa. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *