Kejaksaan Laksanakan Program Jaksa Menyapa Melalui RRI
Kegiatan Jaksa Menyapa yang dilaksanakan di RRI Merauke, Selasa (12-5). Foto Ist.
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke melaksanakan program Jaksa Menyapa melalui RRI Merauke, Selasa (12/5). Program Jaksa Menyapa ini mengangkat tema; Kejaksaan Negeri Merauke Menghadapi Covid-19. Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Merauke, Eko Nuryanto, SH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Alfisius Adrian Sombo, SH.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Eko Nuryanto, SH mengatakan bahwa Jaksa Menyapa ini merupakan program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bekerjasama dengan RRI Pusat. Ini pertama kalinya dilaksanakan di Merauke.
Dengan mengangkat tema; Kejaksaan Negeri Merauke Menghadapi Covid-19, pihaknya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pendampingan serta pemantauan kejaksaan terhadap pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Hal tersebut sebagaimana diamantkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2020.
“Terkait dengan pendampingan ini, 4 kabupaten yang berada di wilayah hukum kita, baru Kabupaten Asmat yang mengajukan pendampingan untuk kegiatan pembangunan jalan. Untuk terkait hukum yang kita sampaikan tadi adalah kita lebih fokus kepada tindakan-tindakan yang telah kita lakukan terkait dengan pandemi Covid-19,” kata Eko kepada Papua Selatan Pos, Selasa (12/5).
Selain itu juga dijelaskan beberapa inovasi program kerja yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Merauke seperti virtual jaksa masuk sekolah, persidangan secara online, tahap 2 online, pembagian paket sembako dan yang lainnya.
“Kegiatan-kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari kita untuk mendukung program dari pemerintah untuk sosial distancing, sehingga tugas-tugas kita tetap kita laksanakan walaupun tanpa kita terlibat langsung dengan masyarakat,” kata Eko.
Di samping itu juga pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan untuk penyaluran bantuan Covid-19 bersama-sama dengan aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar seluruh bantuan pemerintah kepada masyarakat dapat disalurkan tepat sasaran.
“Himbauan yang saya sampaikan kepada masyarakat terutama terkait dengan pengawasan pembagian bantuan bahwa kami di kejaksaan membuka posko pengaduan. Jadi masyarakat bisa melakukan pengaduan secara langsung kepada kami, tetapi juga bisa melalui call center. Intinya perlu ada peran serta masyarakat,” kata Eko. [JAK-NAL]