Gaji Panwas Distrik Sudah Dihentikan Sejak Akhir Maret

0
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke, Oktavina

Oktofina Amtop,S.Sos

Merauke, PSP – Meski sudah dilantik tertanggal 22 Desember 2019 lalu, 60 orang Pengawas Pemilu ditingkat distrik, 20 orang sekretaris dan 20 orang Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) ditingkat distrik dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2020, insentif maupun gaji pengawas tetap dihentikan.

Hal itu diberhentikan, karena tidak adanya sementara waktu pekerjaan maupun tahapan pengawasan yang dilakukan berkaitan dengan adanya Covid-19 di Kabupaten Merauke.

“Fungsi pengawasan mereka sudah dihentikan sejak tanggal 31 Maret 2020, artinua mereka tidak melakukan apa maka gaji maupun insentif mereka juga sudah diberhentikan dan tidak berjalan,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktofina Amtop,S.Sos melalu selulernya, Minggu (10/5).

Biasanya, kata Oktofina, gaji para panwas distrik diberikan setiap bulannya. Begitupun biaya oprasional panitia pengawas, untuk sementara dihentikan sampai masa yang belum ditentukan.

Namun, hal itu tidak diberlakukan terhadap Komisioner Bawaslu.

“Jadi semua dihentikan, baik itu panwas distrik, PPL, maupun pengawas kampung, kegiatan bersama biaya oprasioanal dan gaji mereka semua dihentikan. Sembari kami menunggu petunjuk dari provinsi maupun pusat,” pungkas Oktofina.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Merauke telah melantik 60 komisioner tingkat distrik Yang mana, 3 orang komisioner bersama 1 orang sekretaris dan 1 orang PUMK akan bertugas dimasing – masing distrik. Sementara 40 orang sekretaris dan PUMK juga dilantik oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Merauke. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *