Pelaku Pemukulan Guru di Jagebob Divonis 6 Bulan Penjara

Jarmad, Pelaku Pemukulan Guru di Jagebob mendengarkan pembacaan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (30/4). Foto: PSP/JAK
Merauke, PSP – Jarmad (41), pelaku pemukulan terhadap seorang guru SD Inpres Jagebob VI bernama Sudarsono kini divonis pidana penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Merauke dalam persidangan, Kamis (30/4). Jarmad yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara itu, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Putusan dibacakan oleh Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH serta terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH.
Baca Juga : Wanita Penyelundup Ganja di Lapas Diganjar 5 Tahun Penjara
Dalam putusannya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim. Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka serta meresakan dunia pendidikan, karena dilakukan kepada seorang guru yang sedang bertugas. Hal-hal yang meringankan; terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Baca Juga : Seorang IRT Didakwa Atas Kasus Penjualan Shabu
Pemukulan ini terjadi pada tanggal 22 Januari 2020 lalu. Kejadian bermula terdakwa diberitahukan oleh anaknya bahwa dirinya dipukul oleh korban yang merupakan seorang guru di sekolah. Tak terima dengan itu, sekitar pukul 10.00 WIT, terdakwa datang ke SD Inpres Jagebob VI
Baca Juga : Residivis Dihukum 10 Tahun Penjara Lantaran Hamili Gadis di Bawah Umur
Sesampainya di arel sekolah, terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan mendatangi korban yang sedang berjalan menuju ke kelas. Tanpa basa basi, terdakwa langsung menghajar korban. Akibatnya pemukulan tersebut, korban mengalami memar di wajahnya dan mengeluarkan darah di hidung. Korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib. Terhadap putusan ini, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. [JAK-NAL]